Simpan Pil Zenith, Seorang DJ Diamankan Satresnarkoba Banjarbaru

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Hampir dua pekan di awal tahun 2022, Satresnarkoba Polres Banjarbaru sudah melakukan pengungkapan kasus sebanyak kurang lebih enam kali.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Agus Hariyadi dan didampingi Kasi Humas AKP Tajudin Nor, Kamis (13/01/2022).

Read More

Iptu Agus mengungkapkan bahwa penangkapan terbaru berhasil mengamankan seorang pria yakni RM (25) pada, Selasa (11/01/2022) lalu, dengan barang bukti delapan butir diduga obat carnophen Zenith Pharmaceuticals.

“RM berhasil diamankan di rumahnya yang ada di Desa Bincau Martapura Kabupaten Banjar. RM berprofesi sebagai DJ,” kata Iptu Agus.

Dimana RM diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari WN yang berhasil diamankan terlebih dahulu di Jalan Trikora, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, dengan barang bukti sabu-sabu, ekstasi dan obat zenith.

“Saat ini pelaku besarta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Banjarbaru guna proses hukum yang lebih lanjut,” tambahnya.

Pelaku dikenakan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I yang diduga mengandung narkotika (karisoprodol) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 196 Ayat Jo 98 Ayat (2) Sub Pasal 198 dan Pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *