Simpan 31 Klip Sabu, Pemuda Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,65 gram dan berat bersih seberat 12,61 gram.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh AKBP Dody Harza Kusuma SIK SH melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Jody Dharma STr K. “Ya, kita berhasil mengamankan AG (26) beserta barang bukti pada (15/9/2022) lalu,” ujar Iptu Jody kepada Banjarbaruklik.com, Kamis (29/9/2022).

Read More

AG warga Kecamatan Banjarbaru Utara tersebut berhasil diamankan ketika ingin melakukan transaksi narkotika di Jalan Kebun Karet tepatnya di depan salah satu mini market Kelurahan Loktabat Utara.

“Kami menemukan barang bukti tiga lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu, dan tiga butir obat warna putih,” jelasnya.

Mendapati barang haram itu, petugas Satresnarkoba kembali melakukan pencarian barang bukti di rumah AG, dan berhasil menemukan beberapa barang bukti lainnya.

“Di rumah pelaku, kami berhasil mengamankan sebanyak 31 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,65 gram dan berat bersih seberat 12,61 gram, tiga batang pipet terbuat dari kaca, dan satu buah bong terbuat dari botol plastik warna hitam yang di atasnya terdapat dua batang sedotan,” rincinya.

Atas perbuatannya AG dikenakan pasal tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan satu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *