Sering Beraksi, Komplotan Curanmor Dirungkus Buser Banjarbaru

Waktu Baca : 2 menit
DIAMANKAN – Tiga Pelaku komplotan Curanmor yang sering beraksi di Kota Banjarbaru, PD (25), MS (24) dan MZ (23). Diamankan Buser gabungan, bersama dengan barang bukti sepeda motor curiannya.

Banjarbaruklik – Usai beberapa kali beraksi di wilayah Kota Banjarbaru, komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor). Akhirnya diringkus Unit Buser Polres Banjarbaru, Polsek Banjarbaru Kota dan di back up Buser Polsek Martapura Kota, Selasa (17/12) tadi.

Ketiga pelaku komplotan ini adalah PD (25), MS (24) dan MZ (23). Ketiganya  berhasil dibekuk di tempat persembunyian mereka, di Kabupaten Banjar.

Read More

Saat komplotan curanmor ini diamankan, pihak Kepolisian juga berhasil  mengamankan barang bukti tiga buah sepeda motor. Satu unit berjenis Satria F, warna abu-abu hitam Tahun 2019 dan sepeda motor jenis Vario Techno 125 warna hitam. Serta satu buah sepeda motor jenis Jupiter Z, warna merah hitam.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah menjelaskan, usai diamankan para pelaku ini mengaku. Telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilkum Polres Banjarbaru.

“Komplotan ini melakukan pencurian kendaraan satu kali di daerah Sungai Besar. Lalu daerah Minggu Raya dan daerah satu TKP di Trikora Kota Banjarbaru. Tapi anggota kami dilapangan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjutan, terkait apakah masih ada TKP lain,” terangnya kepada Banjarbaruklik.com

Dia menjelaskan, modus komplotan ini adalah dengan memanfaatkan kelengahan pemilik. Serta mengincar sepeda motor yang tidak mengunci stang motor miliknya. Kemudian mendorong motor tersebut dan mencurinya,”terangnya.

Sementara itu, Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas, AKP Siti Rohayati menjelaskan,  ketiga pelaku ini merupakan residivis pelaku kejahatan curanmor, narkoba, perkelahian dan membobol toko di Kota Banjarbaru.

Kemudian, komplotan ini bertemu saat di sel tahanan, saat keluar dari lapas para pelaku akhirnya bermufakat jahat, menjadi komplotan curanmor ini.

“Para pelaku komplotan Curanmor ini, sudah  ditahan dan kasusnya ditangani penyidik di Polsek Banjarbaru Kota. Sesuai dengan Laporan Polisi dari korban,” bebernya.

Ketiga pelaku komplotan curanmor ini, disangkakan dengan Pasal 363 KUHP. Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Para anggota gabungan dilapangan, juga masih mengejar pelaku lainnya. Identitas pelaku dan tempat persembunyiannya juga sudah diketahui pihak Kepolisian.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *