Sepekan Satnarkoba Polres Banjarbaru Amankan Belasan Tersangka Pengedar Sabu

Waktu Baca : 2 menit
DIAMANKAN – Belasan Tersangka Pengedar dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu Sabu, diamankan Satuan Narkoba Polres Banjarbaru. 

Banjarbaruklik – Kinerja Satuan Narkoba Polres Banjarbaru awal tahun ini patut diacungi jempol. Pasalnya pada pekan keempat Januari ini, berhasil mengamankan belasan pengedar dan penyalahguna Narkoba jenis Sabu Sabu di wilayah hukumya.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Narkoba, AKP Elche Engelina mengungkapkan, total 11 tersangka diamankan dalam waktu seminggu terakhir ini.

Read More

“11 Tersangka pengedar dan penyalahguna Narkoba ini diamankan di tempat berbeda. Hasil. Pengungkapan 4 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini para Tersangka beserta barang bukti jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres Banjarbaru,” ungkapnya kepada Banjarbaruklik, Minggu (26/1) sore.

Dia menjelaskan,  4 kasus yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru ini, diantaranya di parkiran sebuah rumah makan di Jalan A Yani KM 33 Kota Banjarbaru. Petugas berhasil mengamankan 5 orang tersangka dengan inisial S, MH, R, FR dan TS. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket sabu-sabu, dengan berat bersih 0,05 gram.

“Kemudian dari hasil pengungkapan kasus kedua, kami amankan dua orang tersangka dengan inisial IR dan HA, di Jalan Kelayan B Banjarmasin Selatan. Dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan  11 paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,12 gram,” terangnya.

Elche menjelaskan, pihaknya juga melakukan pengungkapan kasus Narkoba di Jalan Kasturi Kelurahan Syamsuddin Noor Kota Banjarbaru. Dilokasi ini petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka, dengan inisial SA, AG dan HA. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,57 gram.

“Kami juga melakukan pengungkapan kasus Narkoba di Jalan A Yani KM 18 Kota Banjarbaru. Petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial MU. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 gram,” bebernya.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti sabu-sabu dan barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Banjarbaru. Untuk dilakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 junto 114 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *