Sekda Angkat Bicara, Soal Oknum ASN Yang Terjerat Narkoba

Waktu Baca : 3 menit
Angkat Bicara – Sekdako Banjarbaru Said Abdullah, angkat bicara kepada awak media. Terkait Oknum ASN Pemko, yang tertangkap karena kasus peredaran Narkoba.

Banjarbaruklik – Sehari usai diamankannya MRP (39), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satu Dinas Pemko oleh Satuan Narkoba Polres Banjarbaru. Pemerintah Kota Banjarbaru, melalui Sekdako Said Abdullah akhirnya angkat bicara, Kamis (3/10) sore.

Dia mengaku, sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Apalagi keterlibatan peredaran gelap dan jaringan Narkoba yang ditangani Pihak Sat Narkoba Polres Banjarbaru ini. Menyangkut oknum ASN Pemko Banjarbaru, sebagai salah satu Tersangka yang diamankan.

Read More

“Jika terbukti benar, kami atas nama Pemko Banjarbaru akan menjatuhkan sanksi tegas. Terhadap oknum ASN yang terjerat peredaran Narkoba ini,” ungkapnya kepada Banjarbaruklik.com

Dia menegaskan, dirinya jelas akan memilih sanksi yang paling berat bagi oknum ASN ini. Bahkan pihaknya tidak ragu, akan memberikan efek jera dengan sanksi pemecatan.

“Kami akan mengambil sanksi paling berat bagi ASN ini. Yaitu pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.

Tapir menurutnya, sebelum sanksi tersebut dikeluarkan harus melewati proses pemeriksaan dari Inspektorat Pemko Banjarbaru. Lalu dibawa ke Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN.

“Kami juga menyerahkan proses hukum kasus Oknum ASN ini kepada pihak Kepolisian. Dalam hal ini Satuan Narkoba Polres Banjarbaru,” ucapnya.

DIAMANKAN – MRP (39) Oknum ASN salah satu Dinas di Pemko Banjarbaru, diamankan Sat Narkoba Polres Narkoba.

Dirinya juga mengimbau, kepada seluruh ASN lingkup Pemko Banjarbaru. Agar jangan sampai terlibat, kasus peredaran gelap Narkoba. Karena sanski yang berat akan dijatihkan. Sesuai dengan atuuran Kemenpan RB dan Perundang-undangan yang berlaku.

Hal senada juga disampaikan PLH Kadis Perkim Kota Banjarbaru, Nanag Fahrul membenarkan. Bahwa oknum MRP (39), ASN yang ditangkap Sat Narkoba Polres Banjarbaru karena Kasus Narkoba ini dadalah salah satu pegawai di kantornya.

“Benar dia merupakan pegawai di kantor Dinas kami dan dia memang berstatus ASN. Kami semua terkejut, serta menyayangkan atas kejadian tersebut,” terangnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Satuan Narkoba Polres Banjarbaru, mengamankan 7 orang Tersangka pemakai dan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.  Dalam giat yang dilakukan selama dua hari terakhir ini.

Salah satu Tersangkanya adalah oknum ASN lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Narkoba, AKP Elche Angelina kepada Banjarbaruklik.com, Rabu (2/10) malam.

Oknum ASN tersebut adalah MRP (39), yang diamankan  saat sedang berada dirumahnya di Loktabat Kota Banjarbaru. Diterangkan Tersangka MRP (39) ini, sebelumnya juga pernah ditahan dengan kasus Narkoba juga.

“Tersangka MRP (39) ini bisa dikatakan Pengedar. Sebelumnya Dia juga pernah ditahan, karena terjerat kasus penjualan Narkoba jenis Ekstasi (Inex),” terangnya.

Saat ini Oknum ASN Pemko Banjarbaru MRP (39) diamankan di Mapolres Banjarbaru. Bersama dengan enam orang tersangka lainnya, guna proses lebih lanjut.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *