Lagi, Satu Bandar Dibekuk Sat Narkoba Banjarbaru

Waktu Baca : 2 menit
DIAMANKAN – RJ (35) Bandar Narkoba jenis sabu, berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Banjarbaru.

Banjarbaruklik – Kerja keras Satuan Narkoba Polres Banjarbaru perlu diacungi jempol. Pasalnya Satuan yang di Pimpin AKP Elche Angelia, awal Agustus ini kembali berhasil mengamankan satu orang Bandar Narkoba, yang beraksi di wilkum Polres Banjarbaru.

Bandar tersebut adalah RJ (35), diamankan di Jalan Sidomulyo Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Dari tangan laki-laki yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini. Pihak Kepolisian berhasil mendapati 45 paket sabu. Yang disimpan dalam plastik klip, dengan berat kotor 8,1 gram.

Read More

“Pengungkapan panangkapan RJ (35) merupakan pengembangan. Usai petugas kami menangkap kurir dan pemakai narkoba. Kami amankan jaringan ini dalam 1×24 jam, tepatnya hari Jumat (2/8) lalu, di lokasi yang berbeda,” ungkapnya Minggu (4/8) kepada Banjarbaru klik.com

Dia menjelaskan,  pengungkapan ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Terkait penyalahgunaan narkoba, disebuah workshop di Jalan Trikora Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

“Saat itu Satuan kami berhasil mengamankan empat orang, dengan inisial NJ (25 Tahun), HS (16 Tahun), DP (25 Tahun). Di TKP kami temukan sebuah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu,”  jelasnya.

Usai penggerebekan itulah, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Serta berhasil menangkap sang kurir SA (35), dari tangannya ditemukan Sabu-sabu seberat 0,33 gram. Dari nyanyian mulut SA (35) ini lah, terungkap asal barang dari Bandar RJ (35).

Sementara itu Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbag Humas, AKP Siti Rohayati menegaskan, kasus ini sudah ditangani dan para pelaku dinaikkan statusnya menjadi Tersangka.

“Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Banjarbaru. Untuk pasal yang kami kenakan sesuai peran masing-masing, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun kurungan penjara”, tutupnya.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *