Satresnarkoba Polres Banjarbaru Turut Sosialisasi Edaran Larangan Menjual Obat Sirup

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Guna menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Keseharan RI dan BPOM yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022, Satres Narkoba Polres Banjarbaru mendampingi Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru lakukan pengecekan ke seluruh apotek yang ada di Kota Banjarbaru, Senin (24/10/2022).

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, dr Budy menjelaskan bahwa kunjungan ini untuk memberikan imbauan kepada apotek untuk tidak memperjual belikan obat sirup atau cair.

Read More

“Semua obat yang berbahan cair, baik itu sirup maupun drop. Ini masih dalam proses penelitian, karena disinyalir dapat menyebabkan gangguan gagal ginjal akut pada anak, terutama balita,” ungkapnya.

Kata dr Budy, penyetopan obat berbahan cair kali ini hanya sementera, sampai dengan keluar aturan lebih lanjut dari pusat.

Disisi lain, Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Jody Dharma STr K mengaku akan terus mendukung dan membantu kegiatan sosialisasi seperti ini.

“Ini untuk kepentingan dan keselamatan kita bersama. Kami bersama Dinkes Banjarbaru mensosialisasikan terkait edaran penyetopan obat berbahan cair kepada masyarakat ke seluruh apotek yang ada di Banjarbaru,” katanya.

Tak menampiknya, Iptu Jody mengaku dari hasil kegiatan tersebut, masih didapati sebagian apotek masih memajang obat cair.

“Namun dari pengakuan mereka, tidak akan menjual obat bersebut untuk sementara waktu. Melainkan untuk memberikan saran resep obat lain kepada masyarakat,” tuntasnya. (Adl)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *