Samakan Persepsi Bahas Permenkes RI Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Wakil Walikota Banjarbaru, H Darmawan Jaya Setiawan didampingi Direktur Rumah Sakit Daerah Idaman Banjarbaru, dr Hj Endah Labati menghadiri sekaligus membuka Forum Diskusi, Kupas Tuntas Permenkes RI No 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, di Aula RSDI Kota Banjarbaru, Selasa (11/2) siang.

Hadir juga pada kesempatan ini Plh Kepala Dinas Kesehatan Kalsel Drs H Akhmad Yanie dan Ketua PERSI Kalimantan Selatan Dr Abimanyu. Serta diikuti oleh seluruh Rumah Sakit Pemerintah, Swasta, TNI-POLRI se- Kalsel.

Read More

Ketua PERSI Kalimantan Selatan Dr  Abimanyu  mengatakan, sosialisasi Peraturan Kementerian Kesehatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi. Karena menurutnya jika ditinjau dengan keluarnya peraturan ini, banyak manfaatnya bagi Rumah Sakit dan pada masyarakat.

“Karena dengan peraturan masyarakat dapat menggunakan jasa dokter spesialis tidak usah jauh-jauh ke Banjarmasin, karena Rumah Sakit Idaman ini sudah bisa. Dulu kan Rumah Sakit tenaga spesialis banyak hanya di rumah sakit kelas A atau B pada Kota Banjarbaru. Misalnya berakreditasi c tidak mungkin bisa ada dokter spesialis, untuk sekarang sudah dibebaskan kelas C, kelas B, dan kelas A semuanya bisa menggunakan dokter spesialis,” terangnya.

Sehingga menurutnya, keuntungannya masyarakat bisa lebih dekat ke tempat-tempat pelayanan. Sehingga bisa mengurangi biaya transportasi dan pasien bisa lebih dekat dengan keluarga dan BPJS membayarnya lebih praktis karena tidak ada lagi biaya untuk transportasi.

Sementara itu, Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan menyampaikan, bahwa Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 ini baru diterbitkan tanggal 14 Januari 2020 lalu.

Dimana diskusi dan sosialisi ini dilakukan antara stakeholder yang terkait dengan Rumah Sakit peserta Direktur-Direktur Rumah Sakit Umum dan Swasta. Serta dari  Kementerian Kesehatan, Dinkes Provinsi, serta BPJS Kesehatan.

“Kami menyampaikan pelayanan kesehatan di Kota Banjarbaru masa yang akan datang akan ada tantangan dan ada peluang. Dimana diusahakan bisa memberikan peluang profesional kualitas tenaga kesehatan dan pemberian pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat. Karena posisi kita Banjarbaru dan Kalsel sebagai pintu gerbang ibukota negara,” terangnya.

Dirinya berharap, semoga pertemuan ini mampu membuka wawasan dan rasionalitas semua pihak, dalam menyikapi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020. Sebagai intelektual dan akademisi, maupun birokrasi pemerintahan. Bersama-sama memahami bahwa keluarnya aturan teknis, ataupun implementasi kebijakan oleh Kementerian dalam rangka kebijakan publik.(BK-03/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *