Salon Esek-esek Buka Cabang di Banjarbaru, Dua Karyawati Tertangkap Basah

Waktu Baca : 2 menit
Bisnis syahwat terlarang seperti tak ada habisnya.  Awal Agustus 2017, Satpol PP Kota Banjarbaru berhasil menangkap basah sebuah salon esek-esek di kawasan Jl Trikora Kelurahan Guntung Manggis Kota Banjarbaru.
Foto via kalsel.prokal.co



BANJARBARUKLIK.COM – Bisnis syahwat terlarang seperti tak ada habisnya.  Awal Agustus 2017, Satpol PP Kota Banjarbaru berhasil menangkap basah sebuah salon esek-esek di kawasan Jl Trikora Kelurahan Guntung Manggis Kota Banjarbaru.

Read More

Dua pekerja salon AL (28) dan MS (33) terpaksa digelandang aparat ke Mapol PP lantaran kedapatan tengah melayani tamunya di siang bolong.

Dikutip laman kalsel.prokal.co, AL tercatat sebagai warga Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur. Sedangkan MS adalah warga Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah. 

Keduanya habis-habisan membantah menawarkan jasa prostitusi. “Saya baru empat hari kerja di sini. Buat apa ngasih layanan plus-plus? Saya sudah digaji plus dikasih bonus,” kata AL.

Sementara MS mengaku hanya memberi layanan pijat dan lulur. “Cuma memijat tadi,” ungkap MS. Selebihnya MS hanya bungkam dan menggeleng-gelengkan kepala ketika ditanyai wartawan.

Namun, Satpol PP tak ambil pusing. Sebab, barang buktinya jelas berupa uang transaksi. AL menerima Rp350 ribu dan MS mengantongi Rp400 ribu.

Kasi Ops Satpol PP Banjarbaru Wahyu menceritakan, mereka mengintai salon berkedok perawatan kecantikan itu selama hampir satu jam. “Saya duduk minum di warung seberang, begitu positif, tim langsung menggerebek,” ujarnya.

Saat digerebek, AL masih berpakaian, sedangkan MS sudah telanjang bersama pelanggan pria hidung belang. Saat diperiksa di kantor Satpol PP, MS tampak menangis pelan.

Kepala Satpol PP Banjarbaru Marhain Rahman mengatakan, Salon A ini baru buka satu bulan terakhir. Informasi awal bermula dari laporan warga sekitar. Pemilik salon juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Kami akan cek izinnya, ada tidak,” ujarnya.

Sedangkan AL dan MS terancam tipiring (tindak pidana ringan), disidangkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru.

“Salon ini rupanya cabang dari sebuah salon di Banjarmasin yang juga terkenal dengan layanan plus-plus,” pungkas Marhain yang didampingi penyidik sipil Yanto Hidayat. (adm)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *