Sah SK PPP Turun, Ovi – Iwan Dapat Dapat Restu Pada Pilkada 2020

Waktu Baca : 3 menit
MENYERAHKAN SK – Wakil Ketua DPW PPP Kalsel, Korwil Banjarbaru Tanah Laut, Ikhsanudin menyerahkan SK DPP PPP. Kepada Wakil Ketua DPC Bidang Pemenangan Pemilu, M Subakhi, Jumat (25/10) sore di Rumah Makan Ayam Goreng Presiden Simpang Empat Banjarbaru.


Banjarbaruklik
– Restu dan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, telah turun ke Banjarbaru. Untuk Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, yang akan bertarung pada Pilkada 2020 nanti.

Melalui Surat Keputusan (SK) DPP PPP, nomor : 475/SK/DPP/C/X/2019. Memutuskan dan menetapkan Pasangan HM Aditya Mufti Ariffin sebagai Calon Walikota dan H AR Iwansyah sebagai Calon Wakil Walikota Banjarbaru 2020-2025.

Read More

Selain itu memerintahkan, kepada Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kota Banjarbaru untuk memproses, menetapkan dan mengajukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana SK DPP PPP ini ditandatangani oleh Plt Ketua Umum H Suharso Manoarfa. Serta Sekretaris Jenderal H Arsul Sani.

Surat Keputusan ini disampaikan dan diserahkan langsung oleh Wakil Ketua DPW PPP Kalsel, Korwil Banjarbaru Tanah Laut, Ikhsanudin. Kepada Wakil Ketua DPC Bidang Pemenangan Pemilu, yang juga ketua Fraksi PPP DPRD BJB, M Subakhi, Jumat (25/10) sore.

“Saya menyampaikan SK dari DPP PPP mengenai Calon Walikota dan Wakil Walikota, masa Bhakti 2020-2025. Keputusannya, Memutuskan dan menetapkan Pasangan HM Aditya Mufti Ariffin sebagai Calon Walikota dan H AR Iwansyah sebagai Calon Wakil Walikota Banjarbaru 2020-2025,” ungkap Ikhsanudin.

Dia menjelaskan, keputusan yang sudah pihaknya terima dari DPP ini. Mereka serahkan kepada DPC PPP Banjarbaru, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPC Bidang Pemenangan Pemilu, M Subakhi menerangkan usai mendapat SK dari DPP ini. Pihaknya akan segera menindak lanjuti, surat usungan dari DPP PPP ini.

“Saya sebagai Wakil Ketua akan menindaklanjuti dan kami jajaran DPC akan mematuhi seluruh keputusan dari Partai,” ungkapnya kepada Banjarbaruklik.com

Dia menjelaskan, kedepan pihaknya akan mengumumkan Surat Keputusan ini kepada seluruh pengurus DPC dan Pengurus Anak Cabang (PAC) yang berada di setiap Kecamatan.

“Kami akan segera rapatkan terkait menindaklanjuti rekomendasi dari pengurus Pusat ini. Keputusan ini harus kawal kawal, kami patuhi, apapun keputusan partai. Kita kawal pelaksanaan ini sampai selesai,” tegasnya.

Dia menjelaskan, dengan turunnya Surat Keputusan ini. DPC PPP Banjarbaru, kedepan tidak akan membuka lagi pendaftaran dan penjaringan Calon Kepala Daerah. Sesuai ketentuan Juknis dari Pusat.

“Artinya tidak akan ada dua Calon Kepala dalam satu Partai. Hasil keputusan DPP ini, akan kami rapatkan terkait status Ketua DPC ini kedepan. Yang pasti apabila bila yang bersangkutan tidak mematuhi aturan Partai maka, ada konsenskuensi yang berlaku,” tegasnya.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *