Ringkus 2 Residivis Narkoba, Polres Banjarbaru Selamatkan Jutaan Jiwa

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Pemusnahan barang bukti sabu dari 2 tersangka yang berhasil diungkap Resnarkoba Polres Banjarbaru di Joglo Polres, Rabu (4/7).

Pemusnahkan barang bukti sabu dengan berat kotor 909,52 gram dan berat bersih seberat 899,22 gram dari 2 Tersangka berinisial “HJ dan RN di Samping SMP 9 Banjarbaru Rt. 019 Rw. 008 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.

Read More

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso S.I.K., M.H Melalui Kassubag Humas Polres Banjarbaru IPTU Tajudin Noor “2 tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba dan dengan ditangkap 2 tersangka tersebut jutaan jiwa terselamatkan dari jerat narkoba” ucapnya.

Insiden berawal saat tersangka diamankan satuan resnarkoba Polres Banjarbaru yang dipimpin AKP Elche S.H., S.I.K menemukan barang bukti narkoba berupa 12 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 909,52 gram dan berat bersih seberat 899,22 gram, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut akan diedarkan disejumlah wilayah seperti banjarmasin, banjarbaru dan daerah banua 6.

Pemusnahana dilakukan dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat dengan tujuan agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini”.

“Kini tersangka diancam dengan pasal 114,112,132 UUD Narkotika nomor 35 tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.” Tutupnya. (adl/abi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *