Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melakukan razia penjualan tuak |
Banjarbaruklik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melakukan razia penjualan tuak. Lokasinya di Jalan A Yani Km 31 (Pasar Yon) Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin. Hasilnya, aparat menemukan 55 liter tuak siap jual, Selasa (25/6) tadi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melakukan razia penjualan tuak |
Menurut pengakuan pemilik, DR (41) ia mengolah dan menjual tuak sekitar 4 bulan yang lalu dengan menyewa warung Rp800 ribu per bulan. Per liter tuak dijual Rp10 ribu. “Sehari biasanya jual habis 25 liter,” ujarnya.
Selanjutnya pemilik beserta barang bukti, yakni ember merah besar berisi 40 liter, jirigen putih berisi 15 liter, kayu laru bekas pakai kurang lebih 1 kg, suplemen (Kuku Bima) berbagai rasa 60 kotak, kental manis cap Enak 6 sachet dan 1 saringan warna merah. Semuanya diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melakukan razia penjualan tuak |
Selain itu juga diamankan salah seorang warga YH (21) yang kedapatan sedang membeli tuak di lokasi tersebut untuk kemudian diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. (*)