Raperda Penyelenggaraan SPBE dan Perizinan Berusaha Disahkan

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Dua buah Raperda telah disahkan dalam rapat paripurna di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Senin (20/6/2022).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Walikota Banjarbaru Wartono SE usai rapat. “Pada agenda rapat paripurna hari ini telah dilaksanakan pengesahan terhadap dua buah Raperda Kota Banjarbaru menjadi peraturan daerah Kota Banjarbaru,” ucapnya.

Read More

Adapun dua buah raperda yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Dimana Raperda tentang SPBE ini sebagai penghukum dalam pelaksanaan SPBE di mana substansi raperda ini mengatur tentang tata kelola manajemen pelaksanaan pembinaan pemantauan dan pengendalian sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Sedangkan raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan dengan disahkan dua buah Raperda maka hingga pertengahan tahun pihaknya telah mengesahkan 6 buah Raperda.

“Hingga bulan Juni ini kami sudah mengesahkan 6 buah Raperda, dari 12 Raperda yang sudah sudah disepakati yang menjadi skala prioritas. Sehingga tahun ini sekitar 15 Raperda yang akan disahkan. Karena ada tambahan Raperda dari inisiatif Pemkot maupun Dewan,” ucapnya. (Adl)

 

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *