Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru Kembali Digelar, Bahas Tiga Raperda Kota Banjarbaru

Waktu Baca : 2 menit
RAPAT PARIPURNA – Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru digelar, agendanya mengenai pandangan umum Fraksi soal tiga buah rancangan peraturan daerah Kota Banjarbaru, Selasa (14/1) siang. 

Banjarbaruklik – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru kembali terlaksana, di Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (14/1) pagi.

Agendanya membahas pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru.

Read More

Mulai dari Raperda  tentang Pajak Daerah, Raperda Retribusi Pengolahan Limbah Cair. Serta Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota Banjarbaru nomor 4 tahun 2017, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah mengatakan, berdasarkan pandangan para Fraksi terkait pembahasan tiga Reperda ini. Pihak DPRD secara garis besar menerima dan sesegera mungkin akan menindaklanjuti tiga Raperda ini.

“Usai Paripurna ini kami akan membentuk Pansus, terkait tiga Reperda yang terlaksana ini,” ujarnya kepada Banjarbaruklik.

Dia menjelaskan, Pembentukan Pansus dilakukan pada Selasa (14/1) siang, seusai rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru. Jika Pansus ini sudah terbentuk, maka nanti akan segera dibahas teknisnya sampai dengan pengesahan tiga Raperda ini.

“Untuk satu Pansusnya beranggotakan 10 orang, dimana akan berjalan sesuai Tupoksi masing-masing. Sementara ini akan kami bentuk manjadi tiga Pansus terlebih dahulu,” tutupnya.

Sementara itu, Walikota Banjarbaru, Nadjmi Adhani mengaku pada Rapat Paripurna ini cukup banyak masukan dan saran dari fraksi-fraksi saat membahas tiga Raperda tersebut.

“Alhamdulillah untuk kesemuanya juga menyampaikan dukungan atas pembahasan rapat Reperda ini. Dengan berbagai saran, masukan dan catatan,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk Raperda  retribusi limbah cair, seiring dengan pembangunan kota dan pertumbuhan penduduk. Tentu saja pastinya bertambah banyak produk limbah yang dihasilkan.

“Nah, pengelolaannya Pemerintah sudah menyiapkan Mobil, ada juga Instalasi Pengolahan Limbah yang dikelola oleh Dinas LH,”ungkapnya.

Sedangkan, untuk mengenai pajak  retribusinnya ini juga penting. Menurutnya bukan hanya mengenai tarif, tetapi melindungi aspek lingkungannya. Sehingga semua ada ada peraturannya.

“Saat ini juga ada penyelenggara sedot tinja swasta. Dengan adanya perda ini juga nanti bisa kita panggil dan mengetahui dimana saja limbah tersebut dibuang, itu menjadi pentingnya,”tutupnya.(ari/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *