Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru, Bahas Tiga Raperda

Waktu Baca : 2 menit
RAPAT PARIPURNA – Walikota Banjarbaru, menyampaikan tiga buah Raperda. Saat rapat Patipurna di DPRD Banjarbaru, Rabu (8/1) siang. Tampak Ketua DPRD Fadliansyah dan puluhan Anggota DPRD lainnya. 

Banjarbaruklik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru  kembali menggelar rapat Paripurna di Aula DPRD Banjarbaru, Rabu (8/1) siang tadi.

Pada rapat paripurna kali ini mengagendakan penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di wilayah Kota Banjarbaru.

Read More

Tiga Raperda ini adalah Raperda tentang pajak daerah, Raperda tentang retribusi pengolahan limbah cair. Serta Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota Banjarbaru nomor 4 tahun 2017, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

“Pada rapat Paripurna kali ini kami mendengarkan penyampaian tiga Raperda yang disampaikan oleh Walikota sebagai pihak eksekutif,” ungkap Ketua DPRD Fadliansyah kepada Banjarbaruklik.

Dia menjelaskan, usai penyampaian ini kedepan akan ada lagi rapat paripurna pembahasan, penetapan dan pengesahan tiga reperda ini.

“Tapi masih kami pertimbangkan dan akan dibahas lagi para rapat paripurna selanjutnya,” terangnya.

Sementara itu, Walikota Banjarbaru
Nadjmi Adhani mengucapkan terimakasih. Serta penghargaan  kerjasama yang solid antara DPRD dengan Pemko Banjarbaru.

“Adapun agenda paripurna ini kami menyampaikan tiga Raperda. Raperda tentang pajak daerah, Raperda tentang retribusi pengolahan limbah cair, dan Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan,” ujarnya.

Dia menerangkan, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah Kabupaten, Kota dalam pemungutan pajak daerah. Dimana sangat diperlukan dalam rangka mendorong peningkatan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, tentang Raperda tentang retribusi pengolahan limbah cair perlu adanya perubahan. Agar penarikan retribusi tersebut diharapkan meningkatkan kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam pengelolaan limbah cair di Kota Banjarbaru.

Sedangkan Untuk Raperda tentang administrasi kependudukan, dengan diundangkannya peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2019. Tentang pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2006 telah diubah dengan UU nomor 23 tahun 2003 tentang administrasi kependudukan.

“Sehingga terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan daerah Kota Banjarbaru nomor 4 tahun 2007 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2019. Inilah yang menjadikan dasar untuk merubah itu,” tutupnya.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *