KONFERENSI PERS – Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, didampingi Kasat Narkoba dan Kapolsek jajaran. Melaksanakan konferensi pers, terkait penangkapan puluhan Pengedar Narkoba. |
Banjarbaruklik – Puluhan Pengedar dan pemakai Narkoba berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Banjarbaru. Dalam operasi Antik 2019, yang dilaksankan selama dua pekan terakhir ini.
Totalnya ada 53 orang pengedar narkoba, mulai dari Sabu Sabu, Ekstasi (Inex), sampai dengan Narkoba jenis Obat Daftar G. Menariknya tidak semua Tersangka laki-laki, delapan diantaranya berjenis kelamin perempuan.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya, mengatakan puluhan Tersangka pengedar dan pemakai Narkoba ini. Diamankan berkat peran kinerja Satuan Narkoba Polres Banjarbaru dan Lima Polsek jajaran.
Mulai dari Polsek Banjarbaru Kota, Polsek Banjarbaru Barat, Polsek Banjarbaru Timur, Polsek Beruntung Baru dan Polsek Aluh Aluh.
“Hasil yang dicapai ini dari lima target operasi (TO) dan semua sudah terungkap. Selain itu juga ada kasus yang non TO ada 48 Tersangka, semua berhasil kita ungkap. Berkat bantuan masyarakat dan laporan yang kami terima langsung,” ungkapnya didampingi Kasat Narkoba, AKP Elche Angelina, Selasa (29/10) siang.
Kepada Banjarbaruklik.com Kelana menjelaskan, dari 45 Tersangka laki-laki dan 8 Tersangka Perempuan ini. Diamankan Narkoba 27,92 gram Sabu Sabu, dua butir Ekstasi, 87 obat Zenit Carnophen, 722 butir obat daftar G lainnya.
“Dari jumlah barang bukti dan lainnya. Kami memperkirakan nilai kerugian yang kami amankan sekitar Rp 1 Milyar lebih. Peranan para tersangka ini macam-macam, masih kita dalami peranan dan jaringannya,” terangnya.
Dari 53 Tersangka ini juga ada satu orang anak dibawah umur, yang masih berusia 15 tahun. Pihaknya juga memperlakukan khusus, terhadap anak dibawah umur ini. Sesuai dengan UU perlindungan anak.
“Untuk delapan Tersangka Perempuan yang kami amankan ini. Alasannya memakai dan mengedarkan Narkoba ini. Karena coba-coba, diajak teman, sampai dengan meneruskan pekerjaan suaminya yang terlebih dahulu kami diamankan,” terangnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, jika melihat, mendengar dan mengetahui akan adanya kelompok atau orang yang terlibat peredaran Narkoba di lingkungannya.
Agar tidak ragu melaporkannya, apalagi saat ini Polres Banjarbaru memiliki aplikasi SIHARAT. Pihaknya juga akan menjamin keselamatan dan kerahasiaan si pelapor.
Puluhan tersangka ini dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal hukuman 4 tahun maksimal 16 tahun hukuman kurungan penjara.(zai)