Puluhan Botol Miras Diamankan Satpol PP Saat Sidak Warung Jablai Liang Anggang

Waktu Baca : 3 menit
DIAMANKAN – Puluhan botol Miras berbagai merk, diamankan ke Mako Satpol PP Banjarbaru. Tampak Sekretaris Satpol PP Bahrain, menunjukkan barang bukti miras.

Banjarbaruklik – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, kembali mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merk. Saat melakukan giat rutin di salah satu warung di Jalan Trikora Kawasan Industri Liang Anggang Kota Banjarbaru, Senin (13/9/2019) siang.

Total 29 miras mulai dari jenis Bir sampai dengan Wiski didapati disebuah warung milik Suami Istri PA dan RU. Keduanya tidak bisa mengelak saat didapati sedang menjual miras ini, kepada salah seorang pembeli MR (30) warga Gudang Hirang Kabupaten Banjar.

Read More

Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Marhaen Rahman melalui Sekretaris Bahrain membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, pengungkapan warung yang menjual miras berbagai jenis ini berdasarkan giat rutin pihaknya dilapangan.

“Puluhan botol miras ini kami amankan di Warung Jablai, saat patroli rutin di Jalan Trikora Liang Anggang. Sudah kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap penjual dan pembeli saat di Mako,” ungkapnya kepada Banjarbaruklik.com Senin (23/9) sore.

DIMINTAI KETERANGAN – PA dan RU pemilik warung di Jalan Trikora Liang Anggang, dimintai keterangan oleh petugas. Rencananya penjual dan pembeli miras ini akan di sidang Tipiring kan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (24/9) besok.

Die menambahkan, dari pemeriksaan diketahui PA dan RU ini sudah menjual miras sekitar enam bulan terakhir ini. Menurut pengakuan mereka, dari satu botol miras mereka mendapat keuntungan antar Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu.

“Dalam satu pekan mereka menjual sekitar 5 dus atau 60 botol miras. Lalu dalam satu bulan mereka bisa menjual sekitar 240 botol miras berbagai merk. Dengan keuntungan kisaran Rp 4,8 juta sampai dengan Rp 7,2 juta perbulannya,” terangnya.

Dari nyanyian keduanya, juga diketahui barang haram tersebut didapat dari pasokan penjual di Banjarmasin. Mereka memesan via sambungan telpon. Jika hampir habis, mereka menghubungi penjual lalu dikirimkan miras tersebut ke warungnya.

“Penjual dan pembeli miras ini Selasa (24/9) besok akan kami sidang Tipiring kan. Mereka kami kenakan Perda Nomor 5 Tahun 2005 l, tentang larangan menjual belikan minuman beralkohol,” ungkapnya.

Hukuman yang mengintai para penjual dan pembeli miras ini, mulai dari kurungan badan sampai dengan denda sampai dengan Rp 50 juta. Pihaknya juga akan terus melakukan razia miras ini di Kota Banjarbaru.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *