PTAM Intan Banjar Sosialisasi Penyesuaian Tarif di Landasan Ulin

PEMBUKAAN: Camat Landasan Ulin Drs Bambang Supriyanto MT membuka kegiatan sosialisasi penyesuaian tarif air minum di Kecamatan Landasan Ulin.
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – PT Air Minum Intan Banjar kembali menyosialisasikan penyesuaian tarif air minum, Selasa (05/07/2022) pagi. Kali ini sosialisasi digelar di Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Kegiatan ini dihadiri Ketua Forum RT/RW se-Kecamatan Landasan Ulin, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Babinsa dan Babinkamtibmas serta tokoh-tokoh masyarakat di Landasan Ulin.

Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Cabang I M Azwar beserta jajaran PTAM Intan Banjar lainnya dan juga Forum Komunikasi Pelanggan (FKP).

Read More

Agenda sosialisasi ini sendiri didasari ketentuan umum Permendagri Nomor 21 tahun 2020. Salah satunya yakni mengenai standar kebutuhan pokok air minum yakni 10 meter kubik per KK per bulan atau 60 liter per orang per hari. Selain itu juga didasari Keputusan Gubernur Kalsel tentang penetapan besaran tarif batas atas dan bawah di Kalimantan Selatan.

Camat Landasan Ulin Drs. Bambang Supriyanto, MT yang membuka kegiatan sosialisasi ini mengungkapkan, penyesuaian tarif air minum ini perlu didukung untuk bisa meningkatkan layanan air bersih di masyarakat. “Semoga setelah adanya sosialisasi bisa disampaikan kembali kepada masyarakat,” ujarnya. Ia pun berharap, layanan PTAM Intan Banjar di Kecamatan Landasan Ulin bisa lebih meningkat lagi.

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Langganan (Hublang) PTAM Intan Banjar H Muhammad Untung Hartaniansyah mengungkapkan, penyesuaian tarif ini dibagi menjadi empat kelompok. Hal ini berdasarkan Permendagri No 21 Tahun 2020.

Kelompok I menampung jenis pelanggan yang paling sedikit meliputi masyarakat berpenghasilan rendah, untuk kepentingan pendidikan dan sosial dengan membayar tarif rendah. Kemudian kelompok II, menampung jenis pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari dengan membayar tarif dasar.

Sementara kelompok III menampung jenis pelanggan yang menggunakan kebutuhan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian dengan membayar tarif penuh. Terakhir kelompok IV, menampung jenis pelanggan yang mendukung kebutuhan pokok dan atau perekonomian dengan membayar tarif berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian.

Ada pun tarif penyesuaian yang rencana akan diberlakukan mulai Juli 2022 ini yakni pelanggan yang pemakaian airnya dalam satu bulan kurang dari standar kebutuhan pokok air minum tidak dikenakan perhitungan tarif pemakaian air, tetapi dikenakan biaya admin atau biaya tetap sebagai berikut yakni Kelompok I Rp42 ribu, Kelompok II Rp90 ribu dan Kelompok III Rp115 ribu. (abi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *