PTAM Intan Banjar Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Minum di Kecamatan Gambut

SOSIALISASI - Kepala Bagian Hublang H Muhammad Untung Hartaniansyah memberikan materi sosialisasi penyesuaian tarif air minum di Kecamatan Gambut.
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – PT Air Minum Intan Banjar kembali menyosialisasikan penyesuaian tarif air minum, Kamis (14/07/2022) siang. Kali ini sosialisasi digelar di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

Kegiatan ini dihadiri kepala desa dan juga lurah di Kecamatan Gambut. Sosialisasi ini sendiri didasari ketentuan umum Permendagri Nomor 21 tahun 2020. Salah satunya yakni mengenai standar kebutuhan pokok air minum yakni 10 meter kubik per Kepala Keluarga (KK) per bulan atau 60 liter per orang per hari. Selain itu juga didasari Keputusan Gubernur Kalsel tentang penetapan besaran tarif batas atas dan bawah di Kalimantan Selatan.

Read More

Camat Gambut Akhmad Fauzan yang membuka kegiatan sosialisasi ini mengungkapkan, penyesuaian tarif air minum ini perlu didukung untuk bisa meningkatkan layanan air bersih di masyarakat. Diakuinya, layanan PTAM Intan Banjar beberapa tahun terakhir terus meningkat. Seperti dengan adanya pembangunan booster dan juga pipa 500 mm yang saat ini terpasang di sungai.

“Ini harus kita dukung bersama. Supaya pelayanan ke depan bisa lebih meningkat lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Langganan (Hublang) PTAM Intan Banjar H Muhammad Untung Hartaniansyah mengungkapkan, penyesuaian tarif ini dibagi menjadi empat kelompok. Hal ini berdasarkan Permendagri No 21 Tahun 2020.

Kelompok I menampung jenis pelanggan yang paling sedikit meliputi masyarakat berpenghasilan rendah, untuk kepentingan pendidikan dan sosial dengan membayar tarif rendah. Kemudian kelompok II, menampung jenis pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari dengan membayar tarif dasar.

“Ini dikecualikan bagi pemakaian di atas standar kebutuhan pokok, pelanggan tersebut dikenakan tarif penuh,” ujarnya.

Sementara kelompok III menampung jenis pelanggan yang menggunakan kebutuhan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian dengan membayar tarif penuh. Terakhir kelompok IV, menampung jenis pelanggan yang mendukung kebutuhan pokok dan atau perekonomian dengan membayar tarif berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian. “Jadi untuk Kelompok IV ini nanti ada perjanjian kerja sama. Ada tarif kesepakatan minimal,” ujarnya.

Ada pun tarif penyesuaian yang rencana akan diberlakukan mulai Juli 2022 ini yakni pelanggan yang pemakaian airnya dalam satu bulan kurang dari standar kebutuhan pokok air minum tidak dikenakan perhitungan tarif pemakaian air, tetapi dikenakan biaya admin atau biaya tetap sebagai berikut yakni Kelompok I Rp42 ribu, Kelompok II Rp90 ribu dan Kelompok III Rp115 ribu.

Sosialisasi ini juga dihadiri Kepala Cabang I M Azwar, Kepala Cabang II Bayu Bisma, Kabag Trandis A Yani dan juga Forum Komunikasi Pelanggan PTAM Intan Banjar. (abi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *