Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 3,8 Miliar

Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 3,8 Miliar
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp 3,8 miliar dengan berat 2.435 gram.

Pengungkapan kasus besar ini tepatnya di area parkir Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor, Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 15.30 Wita, kemarin.Polres Banjarbaru

Read More

“Tangkapan narkoba jenis sabu seberat 2 kg lebih ini kemarin diparkiran sepeda motor bandara, barang diletakkan di jok. Diamankan 2 orang, laki-laki dan perempuan. Setelah dikembangkan, ditemukan satu orang lagi di Banjarmasin,” jelas Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso kepada awak media, Jumat (5/3/2021).

Adapun ketiga tersangka berinisial P, A dan F. Barang bukti sebanyak 10 kantong plastik yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 2.435 gram dan berat bersih 2.378,2 Gram. Dimana barang tersebut didapatkannya dari U yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.

 

Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 3,8 Miliar

“Perkiraan harganya sekitar Rp3 miliar lebih yakni sebesar Rp3.804.800.000. Saat ini masih dilakukan pedalaman terhadap tersangka tersebut, mereka masih berupaya tidak memberitahu jadi ini kita masih penyelidikan,” ungkap Kapolres.

Ketiga pelaku dalam kasus ini memiliki perannya masing-masing. Dimana P dan A bertugas mengambil paket sabu dari seorang buronan dalam kasus narkoba. Sedangkan F hanya bertugas sebagai penghubung antar kedua belah pihak.

“Jadi P dan A mengambil paket sabu ini dari seseorang yang masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia berinisial U. Pelaku F adalah orang yang memberikan nomor U tersebut kepada P dan A,” jelasnya.

Atas terungkapnya kasus ini, P, A dan F dikenakan dua pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 sub pasal 113 ayat 2 Jo pasal 131 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling berat dipidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (Adl).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *