Polisi Temukan Ratusan Gram Sabu Dalam Saluran Pembuangan Air

Polisi Temukan Ratusan Gram Sabu Dalam Saluran Pembuangan Air
Waktu Baca : 3 menit

Banjarbaruklik – Miliki ratusan gram sabu, HM alias Yadi (39) berhasil diringkus Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Barat, Rabu, (13/10/2021).

Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor membenarkan terkait penangkapan tersebut.

Read More

“Penangkapan berawal dari, Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Barat yang mendapat informasi bahwa ada orang yang membawa dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu disebuah kos-kosan yang berada Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,” katanya.

Kemudian, anggota Polsek Banjarbaru Barat melakukan penyelidikan dan monitoring. Setelah itu, petugas melakukan penggerebekan di tempat tersebut namun saat itu pelaku tidak mengaku.

“Kejelian petugas membuahkan hasil dimana narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditemukan didalam saluran pembuangan air dengan terbungkus plastik dan lakban berwarna hitam yang berada dibagian belakang dekat kamar mandi,” urainya.

Dilanjutkan penggeledahan ditemui pula barang bukti lainnya. Terlapor dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Barat guna proses lanjut.

Adapun barang bukti berupa 1 plastik klip besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 147,85 gram dan berat bersih 143,79 gram, 1 plastik klip kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,22 gram dan berat bersih 3,78 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,21 gram dan berat bersih 4,77 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram dan 1 plastik klip kecil berat kotor 5,21 gram dan berat bersih 4,77 gram,

Kemudian, 1 plastik klip kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,23 gram dan berat bersih 4,79 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 4,94 gram dan berat bersih 4,50 gram, 1 plastik klip kecil berat kotor 5,27 gram dan berat bersih 4,83 gram, dan 1 plastik klip kecil berat kotor 5,25 gram dan berat bersih 4,81 gram.

Selain itu, ada pula barang bukti lainnya berupa, 2 lembar potongan lakban warna hitam, 1 buah kotak plastik warna hitam yang berisi plastik klip berukuran kecil, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan warna putih berukuran kecil, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan warna hitam berukuran besar, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik yang tutupnya terdapat 2 sedotan plastik, 3 batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, 3 buah korek api mancis, 1 buah timbangan digital, 1buah gunting dan 1 unit Handphone merk OPPO A53.

Atas perbuatannya, Yadi terancam Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *