Pokir Dewan Selaras dengan Sasaran dan Prioritas Pembangunan

Waktu Baca : 3 menit

Banjarbaruklik – Menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses yang dilakukan anggota DPRD merupakan amanah Undang – Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Begitu juga dengan sejumlah anggota dewan yang melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihannya masing-masing.

Hasil reses nantinya akan menjadi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Banjarbaru yang selaras dengan sasaran dan prioritas pembangunan di Kota Idaman Banjarbaru. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Drs H Napsiani Samandi MAP kepada Banjarbaruklik.com, Kamis (18/8/2022).

Read More

“Tertuang pada UU nomor 23 Tahun 2014 Pasal 161 huruf (I dan J) bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota berkewajiban (I) menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja berkala (J) menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat,” ucapnya.

Masih kata Napsiani, salah satu mekanisme yang digunakan oleh DPRD untuk menyerap Pokir adalah melalui reses DPRD. Ini mencakup aktivitas menjaring aspirasi di daerah pemilihan, menyiapkan laporan reses yang di dalamnya ada usulan Pokir dan penyampaian Pokir hasil reses dalam sidang paripurna DPRD.

“Pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178 Nomor 2 yakni pokok-pokok pikiran DPRD, diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran,” ujarnya.

Tentunya tidak semua aspirasi atau keinginan masyarakat dapat terealisasikan atau diwujudkan. Hasil reses disampaikan kepada Pemerintah Kota. Kemudian Pemkot Banjarbaru mensinergikan dengan hasil Rapat Koordinasi Bangunan (Rakorbang) tingkat kelurahan, kecamatan dan kota serta visi misi kepala daerah.

“Hasil itulah yang masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” terangnya.

Dengan demikian, Pokir DPRD diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan yang dimasukkan ke dalam APBD untuk kemudian dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dalam hal ini, anggota dewan adalah penyambung lidah masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari pemerintah daerah dan atau memiliki masalah untuk diselesaikan oleh pemerintah daerah melalui OPD atau SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Pencapaian atas suatu target kinerja pada setiap program dan kegiatan merupakan tanggung jawab OPD atau SKPD yang bersangkutan, yang ditetapkan oleh kepala daerah dalam dokumen rencana tahunan yang disebut RKPD,” tambahnya.

Artinya, Pokir DPRD tercantum dalam peraturan kepala daerah tentang RKPD, sehingga pencapaian atas target yang telah ditetapkan merupakan tanggung jawab OPD atau SKPD sebagai bagian dari eksekutif.

“Namun, Pokir sering dipahami keliru oleh banyak orang. Kekeliruan ini terjadi karena tidak membaca aturan secara mendalam. Kecurigaan biasanya lahir dari tidak memadainya informasi untuk menganalisis dan mengambil sebuah kesimpulan, terutama yang berkaitan dengan bagaimana peran dan fungsi anggota dewan dalam pengalokasian sumberdaya pada anggaran belanja dalam APBD,” tegasnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *