PKL di SP2, Emi : Pemkot yang Tidak Serius atau Angkasa Pura yang Ingkar Janji?

Waktu Baca : 3 menit

Banjarbaruklik – Lagi-lagi, Pedagang kaki lima (PKL) Tugu Selamat Datang (TDS) yang berjualan di Jalan A Yani tepatnya depan Bandara Internasional Syamsudin Noor, diberikan surat peringatan kedua (SP2) oleh Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Satpol PP.

Terpantau Banjarbaruklik.com, kali ini Satpol PP datang dengan puluhan personilnya serta didampingi TNI dan Polri pada Kamis (28/7/2022) pukul 11.37 WITA.

Read More

Diwaktu yang sama, Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari SE juga turut mendampingi PKL. Emi heran dengan kedatangan sejumlah personil tersebut.

“Kedatangan mereka kesini memberikan SP kedua pada PKL. Mengatar surat itu dua orang pun cukup. Kenapa harus rame-rame. Maksudnya apa?,” ucap Emi.

Emi menyayangkan hal tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Satpol PP malah bertindak reprensif dengan membawa pasukannya tersebut.

“Kita dengar dari PKL, mereka (PKL) sudah mengirimkan surat untuk penundaan pembongkaran sampai mereka mendapatkan solusinya. Sebelumnya PKL sudah bernegosiasi dengan Angkasa Pura bahwa mereka ingin meminjamkan lahannya di eks Subur,” tambahnya.

Lanjutnya, kemudian secara administrasi ada pinjam pakai lahan. Karena ada SOTK baru selama enam bulan mereka terlunta-lunta.

“Mengapa Pemkot tidak meambil alih komunikasi. Harusnya Pemkot komunisikan dengan Angkasa Pura,” ujarnya.

Dikatakannya, Pemkot Banjarbaru yang punya tanggung jawab untuk melakukan pembinaan PKL. “Harusnya Pemkot Banjarbaru duduk bareng dengan Angkasa Pura dan PKL, lalu membuat MoU nya,” terangnya.

Emi mengaku heran. “Kami tidak tau disini yang tidak serius ini, entah Pemkot Banjarbaru atau Angkutan Pura yang ingkar janji,” ungkapnya.

Nyatanya pada hari ini kata Emi, Pemkot Banjarbaru maupun Angkasa Pura menjadikan PKL sebagai korban.

“Mereka (PKL) ada disini untuk dibina bukan dibinasakan. Mereka ini warga Banjarbaru juga kok. Kalau bicara Perda ketertiban umum masih banyak titik-titik lain yang tidak ditertibkan,” jelasnya.

Emi menegaskan, mengenai penegakan Perda itu tidak tebang pilih. Katanya dalam hal penegakan Perda itu ialah bicara tentang solusi. Karena juga ada Perda pembinaan PKL di Banjarbaru ini.

“Kewajiban dari pemerintah adalah untuk merelokasi mulai dari proses pendataan, pembinaan. Kalaupun kemudian titik ini dilarang atau melanggar aturan, maka kewajiban Pemkot Banjarbaru untuk mencarikan solusi untuk merelokasi. Jika Pemkot tetap represif silahkan, saya tidak akan mundur untuk membackup PKL. Saya akan ada di depan mereka terus,” pungkasnya. (Adl)

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *