Perda Kepemudaan, Payung Hukum untuk Kegiatan Kepemudaan di Kota Pelajar

Waktu Baca : 2 menit
Anggota DPRD Banjarbaru, Hendra Wahyudin

Banjarbaruklik – Organisasi kepemudaan cukup berkembang subur di kota Banjarbaru. Tentunya, hal ini harus dilihat sebagai potensi penting yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Sebab, pemuda punya peran besar terhadap pembangunan jika diakomodir dan direspon dengan baik.

Read More

Terkait hal ini, anggota DPRD Banjarbaru, Hendra Wahyudin menilai bahwa ada kelemahan pemuda jika tidak diperhatikan serius. Yang nyata tegasnya bisa terjerumus ke hal-hal negatif. Seperti terjerat narkoba, kenakalan remaja, hingga pergaulan bebas.

“Karena itulah, perlu memberdayakan pemuda dengan memberikan pelatihan, pengembangan kewirausaahan, sosialisasi wawasan kebangsaan dan bela negara maupun pembinaan mental dan spiritual generasi muda,” katanya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Maka, dewan katanya dalam rangka mengimplementasikan amanat Undang-Undang telah menginisiasi pembentukan Perda kepemudaan.

“Sekarang pembahasan telah berjalan di pansus, kita berharap sebelum berakhirnya tahun 2020 ini bisa rampung dan dapat disahkan menjadi Perda. Sehingga tahun 2021 yang akan datang Perda ini sudah dapat dijadikan payung hukum untuk semua aktifitas kegiatan kepemudaan di kota pelajar ini,” ujarnya.

Lalu, legislator Partai Gerindra ini berharap dengan adanya Perda, Pemko katanya memiliki role model dalam menyusun program dan kebijakan pembangunan kepemudaan. Baik dalam tatanan konsep, penyadaran, pemberdayaan dan pembinaan mental kepemudaan.

“Sehingga peran aktif dan partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah dapat lebih dirasakan,” tuntasnya.(abi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *