Peran Pesantren Sebagai Lembaga Pendidikan Kian Menguat

Waktu Baca : 3 menit
SAMBUTAN: Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kemasyarakatan Dra Hj Mahrina Noor MM saat menyampaikan sambutan. FOTO: HUMAS

Banjarbaruklik – Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kemasyarakatan Dra Hj Mahrina Noor MM menyampaikan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan yang banyak diminati disamping sekolah.

Peran pesantren semakin menguat dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang pendidikan nasional yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.

Read More

Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tersebut mengukuhkan pesantren sebagai lembaga penyelenggara pendidikan yang bertujuan untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menanamkan akhlak mulia, dan membekali peserta didik dengan ilmu agama serta keahlian yang berguna untuk kehidupannya di masyarakat.

Besarnya partisipasi santri di pesantren, besarnya jumlah pesantren secara nasional, serta pentingnya pesantren dalam menanamkan nilai agama, karakter, dan moral inilah yang menjadi pendorong bagi dirumuskannya pesantren ramah anak.

Sebutan “Ramah Anak” dimaksudkan sebagai upaya perwujudan pesantren yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial anak perempuan dan anak laki-laki, termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus. Pesantren ramah anak adalah lembaga pendidikan yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab.

Ada 4 tujuan utama yang ingin dicapai dari penguatan pesantren ramah anak di daerah kita ini, yakni yang pertama, ingin memberikan sumbangsih nyata dalam proses penerapan nilai-nilai islam dengan lebih nyata dalam suatu sistem penyelenggaraan pendidikan di pesantren, khususnya penghargaan islam pada hak anak, hingga menjadi tradisi dan adab dalam kehidupan sehari-hari.

Kedua, ingin menciptakan pesantren yang melindungi dan menyenangkan bagi anak dalam suasana penuh nilai akhlaqul karimah agar dapat meningkatkan prestasi anak dan membentuk karakter positif. Yang ketiga, agar tercipta lingkungan pembelajaran yang ramah antara pendidik dan santri yang tercermin dalam suasana yang kondusif dan dinamis.

Dan yang keempat, pemenuhan hak anak bagi santri di pesantren dengan mengedepankan prinsip hak anak. Oleh karena itu, penerapan pesantren ramah anak memerlukan kerjasama para pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan perlindungan anak. Berbagai permasalahan pendidikan yang menjadi hambatan dalam pemenuhan hak pendidikan anak dari aspek ekonomi, geografi, sosial dan budaya menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan pesantren ramah anak.

Perlu upaya menyeluruh dalam koordinasi yang baik agar setiap anak indonesia dapat menikmati hak atas pendidikan yang berkualitas, khususnya pendidikan di pesantren. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *