Penetapan Dewas Abdi Persada Berdasarkan Usulan Dewan

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Komisi 1 DPRD Kalsel telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes) calon dewan pengawas (Dewas) LPPL Abdi Persada. Sesuai tugas dan fungsinya, DPRD telah merangking 1 sampai 6 calon dewas.

Rangking 1-3 calon terpilih dan rangking 4-6 pengganti antar waktu (PAW). Penetapan dewas terpilih sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Selatan (Kalsel) No 70 tahun 2017 tentang LPPL Radio Abdi Persada ditetapkan dengan keputusan gubernur berdasarkan usulan DPRD setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan.

Read More

Tugas Komisi 1 DPRD Kalsel sudah selesai, dan nama-nama calon dewas sesuai perangkingan sudah dikirim ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel, namun hampir sebulan lamanya setelah uji kelayakan dan kepatutan dinas terkait belum juga menetapkan dewas terpilih.

“Hasil uji kelayakan dan kepatutan sudah disampaikan oleh Ketua Komisi 1 DPRD kepada Ketua DPRD Kalsel dan Diskominfo. Dengan demikian tugas kami berakhir. Selanjutnya kominfo menetapkan 3 org jadi dewas,” kata anggota Komisi 1 DPRD Kalsel, Suripno Sumas, Rabu (31/8/2022).

Menurut politisi PKB Kalsel, ini kapan pengumuman dari Kominfo bukan ranah pihaknya lagi. Kewenangan pihaknya hanya sampai pelaksanaan fit and proper tes yang sudah selesai dilaksanakan. Suripno juga enggan menyebutkan rangking 1-3 calon dewas terpilih. Kendati begitu, Suripno menyebut seluruh anggota Komisi 1 melakukan penilaian secara objektif.

Seleksi calon dewas Abdi Persada dilaksanakan 2 tahap. Tahap pertama seleksi oleh tim panitia seleksi yang dikoordinit diskominfo. Kemudian, seleksi tahap 2 adalah uji kelayakan dan kepatutan di DPRD.

Ditegaskan Suripno, seleksi oleh Diskominfo hanya untuk menyaring beberapa peserta untuk selanjutnya diusulkan kepada DPRD. Tugas DPRD Kalsel selanjutnya menetapkan 6 besar berdasarkan penilaian uji kelayakan dan kepatutuan.

“Uji kelayakan dan kepatutan untuk melihat kemampuan visi misi, kemampuan akademisi terkait pengetahuan lembaga penyiaran, termasuk kebijakan dan inovasi yang akan dilaksanakan apabila jadi dewas. Itulah yg jadi hasil kami dan kami menilai secara kumualtif. Dari semua anggota dewan memperhatikan jawaban dari situ dinilai,” bebernya.

Penilaian dibagi dalam beberapa bagian. Nilai terendah 60 dan tertinggi 90 dengan kelipatan 5, yaitu 65, 70, 75, dan seterusnya. Dari penilaian seluruh anggota Komisi itu dihitung secara kumulatif, lalu muncul rangking 1 dengan nilai tertinggi dan seterusnya sampai rangking 6.

“Harapan dewas terpilih segera ditetapkan. Tanggung jawab kami sudah dilimpahkan ke kominfo untuk segera di SK kan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *