Pemprov Kalsel Dorong Tata Kelola Sawit Berkelanjutan Melalui RAD – KSB

Waktu Baca : 4 menit

Banjarbaruklik – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) telah menyusunan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB ) 2019-2024
dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai upaya mewujudkan Visi dan Misi Gubernur Kalsel yakni Kalsel MAJU (Makmur, Sejahtera dan Berkelanjutan).

Hal ini dalam rangka Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan serta menindaklanjuti Instruksi Presiden RI, Joko Widodo melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB 2019-2024 yang menyatakan agar Gubernur menyusun RAD-KSB pada tingkat provinsi dan menerapkannya dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah provinsi yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit.

Read More

“Sesuai arahan Bapak Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor, penyusunan RAD-KSB Kalsel menjadi prioritas bagi pemprov sebagai salah satu provinsi penghasil sawit dengan luasan sebesar 497.261 hektar,” ujar drh. Suparmi, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Kalsel.

Dengan luasan itu, jelas Suparmi saat ini diusahakan oleh 89 perusahaan perkebunan besar swasta/negara serta perkebunan rakyat dengan luasan mencapai 106.000 ha.

Di Kalsel terdapat 45 pabrik kelapa sawit dengan produksi CPO mencapai 1,561.147 ton/tahun serta industri hilir berupa 2 pabrik minyak goreng dengan kapasitas produksi 5.500 ton/ hari dan 2 pabrik Biodisel dengan kapasitas produksi 2.500 ton/per hari.

Industri kelapa sawit di Kalsel didorong agar memberikan manfaat yang setinggi-tingginya bagi masyarakat dan mendukung kelestarian lingkungan sesuai dengan tujuan SDGs Kelapa Sawit sebagai komuditas unggulan dalam mendukung perekonomian Kalsel, diperlukan adanya kebijakan dan program yang dapat mengawal dan mendorong agar pembangunan perkebunan kelapa sawit dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Kebijakan RAD-KSB Provinsi Kalsel sebagai upaya perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang lebih terarah dan terintegrasi.

Dalam pelaksanaannya jelas Suparmi, mendapat dukungan dari para pemangku kepentingan yang telah dituangkan dalam Tim Pelaksana Daerah (TPD) RAD-KSB Provinsi Kalsel melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0533/KUM/2021 tanggal 6 Agustus 2021 agar terwujud perkebunan kelapa sawit Kalsel yang berdaya saing, berwawasan lingkungan dan bermartabat melalui perbaikan tata kelola kelapa sawit dari aspek ekonomi, sosial budaya dan lingkungan.

Strategi pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Kalsel yakni mengimplementasikan regulasi terkait pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
Kemudian, menyelesaikan masalah legalitas lahan perkebunan berdasarkan peraturan perundang-undangan, menyelesaikan masalah tumpang tindih kegiatan usaha perkebunan sawit dengan kegiatan usaha lainnya, dan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan untuk optimalisasi hasil kebun masyarakat secara jangka panjang sekaligus menjaga kelestarian alam.

Selanjutnya, meningkatkan produktivitas dan pendapatan pekebun dengan memanfaatkan teknologi budidaya perkebunan yang tepat guna, memberikan kepastian hukum dan kebijakan daerah yang memberi jaminan berusaha disektor perkelapasawitan, dan meningkatkan kemitraan kelembagaan perkebunan kelapa sawit mandiri yang saling menguntungkan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan badan usaha lainnya.

Strategi yang lain, meningkatkan kemitraan lainnya melalui integrasi ternak sapi potong dengan kelapa sawit guna mendukung swasembada sapi potong melalui Siska dan Siska Ku Intip, membangun keterbukaan akses terhadap informasi,pendanaan , pasar, dan investasi bagi pekebunan, dan meningkatkan industri hilir kelapa sawit agar tidak terbatas pada produk CPO, serta membangun sinkronisasi dan koordinasi lintas lembaga/sektor untuk pembangunan daerah yang optimal.

“Tim pelaksana daerah telah gencar melaksanakan program dan kegiatannya, antara lain terkait pendataan menuju satu data Indonesia termasuk status kepemilikan melalui penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), melakukan diversifikasi terintegrasi berbasis perkebunan kelapa sawit, melalui program peremajaan Sawit, bekerjasama dengan GAPKI dan Apkasindo Cabang Kalsel untuk mendorong kemitaan tetap pada pekebun kelapa sawit swadaya/mandiri, mendorong peningkatan upaya konservasi keanekaragaman hayati, dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan terbentuknya KTPA,” jelas Suparmi.

Selain itu, melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% oleh perusahaan perkebunan sawit juga terus didorong salah satunya melalui kemitraan tetap dengan pekebun swadaya bila tidak tersedia lahan menjadi alasannya.

Demikian juga dengan upaya penyelesaian kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, telah dibentuk Tim Percepatan penyelesaian kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan dengan Keputusan Gubernur Kalsel dengan harapan, terjadi percepatan penerbitan sertifikasi ISPO pada semua PBS/N termasuk pekebun kelapa sawit. (abi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *