Pemkot Banjarbaru : Tak Pakai Masker Siap-siap Denda 50 Ribu

Waktu Baca : < 1 menit
Wakil Walikota Banjarbaru, H Darmawan Jaya Setiawan

Banjarbaruklik – Pemerintah Kota Banjarbaru memberi himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Banjarbaru, karena dalam waktu dekat sanksi denda bagi warga yang abai mengenakan masker akan diterapkan, Rabu (9/9).

H Darmawan Jaya Setiawan menyampaikan bahwa Pemkot Banjarbaru tidak lama lagi akan menerapkan sanksi perorangan bagi yang tidak memakai masker sebesar 50 ribu rupiah, akan tetapi sanksi ini masih dalam tahap sosialisasi dan edukasi.

Read More

“Tentunya sosialisasi dan edukasi ini akan dimasifkan baik itu lewat spanduk, pengumuman di radio, atau media-media lain agar seluruh masyarakat Banjarbaru mengetahui,” ucapnya.

Mengenai tanggal berlaku dirinya belum mengungkapkannya secara gamblang. Yang jelas, saat ini sedang dalam masa sosialisasi dan edukasi.

Dimana bagi masyarakat yang dikenai sanksi denda akan diberikan semacam tanda bukti yang sah.

“Mereka akan mendapatkan semacam karcis sebagai tanda terima bahwa mereka telah membayar denda karena tidak memakai masker” pungkasnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *