Pemkot Banjarbaru Razia Karaoke Besar-besaran

Waktu Baca : 2 menit
Pemerintah Kota Banjarbaru mulai meradang kian menjamurnya tempat hiburan dan karaoke di Banjarbaru.  Betapa tidak, ia langsung memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru untuk merazia karaoke besar-besaran yang dicurigai melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA HIBURAN UMUM, REKREASI DAN OLAHRAGA.



BANJARBARUKLIK.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru mulai meradang kian menjamurnya tempat hiburan dan karaoke di Banjarbaru.  Betapa tidak, ia langsung memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru untuk merazia karaoke besar-besaran yang dicurigai melanggar Perda Nomor 
14 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA HIBURAN UMUM, REKREASI DAN OLAHRAGA.

Read More

“Sikap pemko jelas dan tegas. Kalau ada kafe yang coba-coba mendatangkan DJ (disc jockey) dan pemko disebut melunak, itu keliru,” kata Nadjmi seperti dikutip dari laman kalsel.prokal.co, Kamis 1 Desember 2016.

Ia bahkan meminta Satpol PP turun dengan kekuatan penuh. “Ini show of force (unjuk kekuatan). Bukti saya ingin menjaga Banjarbaru yang berkarakter,” imbuhnya.

Ia merunut masalah ini dari penetapan moratorium. Pemko menolak menerbitkan izin untuk karaoke baru. Dampaknya, muncul peluang pasar yang ditinggalkan karaoke. Beberapa kafe coba menyediakan fasilitas karaoke atau penampilan DJ. “Kafe-kafe ini mencoba naik kelas menjadi karaoke,” tukasnya.

Ditanya langkah kedepan, Nadjmi akan berkonsultasi dengan DPRD. Tujuannya menambah kekuatan hukum moratorium tersebut.

Masalah bermula dari penampilan empat DJ di Radja Cafe, Jalan Trikora, akhir pekan lalu. DPRD sampai MUI angkat suara menegur pemko. Sebab, definisi kafe dalam Perda No 14 Tahun 2015 adalah tempat makan dan minum dengan hiburan musik ringan. Bukan layaknya diskotek yang disertai penampilan DJ.

Sabtu (26/11) malam, Satpol PP menggebrak tiga kafe dan karaoke di kawasan Jalan Trikora. “Target utama kami Radja Cafe, Emma, dan 3D Entertainment,” kata Kepala Satpol PP Banjarbaru, Masjudin Noor.

Ia menyebut ada tiga hal yang dicek Satpol PP. Pertama, kafe yang menyalahi izin dengan menyajikan hiburan karaoke. Kedua, hiburan musik dugem alias DJ. Dan ketiga, suguhan minuman beralkohol dan ketaatan pada jam tayang operasional.

Hasil razia, salah satu pemilik kafe dipanggil ke Balai Kota. “Ini sinyal keras. Kami tidak akan ragu mencabut izin kafe atau karaoke yang melanggar perda,” tegasnya. (adm)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *