Pemkot Banjarbaru Mulai Terapkan Identitas Digital

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Guna menghadapi tantangan kemajuan zaman di era digital, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarbaru, mengenalkan aplikasi Identitas Digital (ID) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota, Selasa (4/10/2022).

Identitas kependudukan digital ini merupakan aplikasi yang terpasang pada smartphone berbasis android, berfungsi sebagai sarana untuk menyimpan dan menampilkan dokumen berbentuk digital dari Kartu Tanda Pendudukan (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Read More

Hadirnya aplikasi ini tentunya mempermudah kepemilikan KTP dan KK untuk dapat mengakses kapanpun dan dimanapun selama ada koneksi internet.

Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin SH MH menyampaikan, penerapan atau pengenalan aplikasi ini dimulai kepada Kepala SKPD, Camat dan Kepala Bagian dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Setelah ini akan kami teruskan atau lanjutkan penerapan Identitas Kependudukan Digital kepada masyarakat Kota Banjarbaru,” ujarnya.

Wali Kota mengatakan, kedepan masyarakat Kota Banjarbaru tidak perlu lagi membawa KTP yang berbentuk kartu. “Masyarakat cukup membuka lewat handphone ini sudah ada ID semua lengkap dalam smartphone masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru, Sri Fatma Karmalita mengatakan, Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital ini merupakan program dari Pemerintah Pusat dan berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia.

“Nantinya setelah selesai semua penerpan aplikasi ini kepada ASN, kita akan menyasar kepada masyarakat. Namun untuk masyarakat ini kita masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat,” tambahnya.

Masih kata Fatma, ini adalah salah satu kemudahan untuk semua dalam memiliki dokumen kependudukan yang tidak hanya berupa fisik.

Diinformasikan, Identitas Digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022, tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko e-KTP, serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Identitas Kependudukan Digital, berikut persyaratannya :

1.Memiliki Smartphone berbasis Android.

2.Telah memiliki KTP-EL fisik atau belum pernah memiliki KTP-EL fisik tetapi sudah melakukan perekaman.

3. Memiliki E-Mail dan nomor ponsel.

Dalam fitur aplikasi ini dari segi keamanan dilengkapi dengan pencegahan tangkap layer (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-rubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehinggal lebih aman. (Adl) 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *