Pemkot Banjarbaru Dukung Penuh Usulan Dua Raperda dari Dewan

Pemkot Banjarbaru Dukung Penuh Usulan Dua Raperda dari Dewan
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Pemerintah Kota Banjarbaru mendukung terhadap 2 usulan Raperda inisiatif yang telah disampaikan oleh Ketua Bapemperda pada rapat paripurna di Ruang Graha Peripurna, Selasa, (31/8/2021).

Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin juga menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan Dewan dan seluruh Anggota Dewan atas usulan 2raperda inisiatifnya yakni Raperda tentang prototipe arsitektur budaya lokal pada bangunan gedung milik Pemerintah Kota Banjarbaru dan Raperda tentang jaringan Utilitas terpadu.

Read More

“Karena pada dasarnya raperda tentang prototipe arsitektur budaya lokal pada bangunan gedung milik Pemerintah Kota Banjarbaru adalah salah satu upaya menumbuh kembangkan pemajuan budaya lokal yang merupakan bagian dari budaya nasional dalam rangka menjaga eksistensi agar tidak tergerus oleh kemajuan pembangunan,” ucapnya.

 

Pemkot Banjarbaru Dukung Penuh Usulan Dua Raperda dari Dewan

Sehingga raperda ini diperlukan untuk memberikan landasan hukum penyelenggaraan prototipe arsitektur budaya lokal pada bangunan gedung milik Pemerintah Kota Banjarbaru sesuai kewenangan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana saat ini Pemerintah Kota Banjarbaru belum memiliki dasar hukum dalam mengatur penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu di Kota Banjarbaru.

“Pemkot Banjarbaru sepakat kiranya 2 buah raperda tentang prototipe arsitektur budaya lokal pada bangunan gedung milik Pemerintah Kota Banjarbaru dan Raperda tentang penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu dapat diproses sesuai mekanisme tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk dapat menjadi perda,” tambahnya.

Selain dua raperda itu, pada roat paripurna Pemko Banjarbaru juga mengusulkan satu raperda yakni tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Walikota berharap kiranya dalam waktu yang tidak terlalu lama ketiga buah Raperda yang disampaikan hari ini dapat diproses sesuai mekanisme tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dapat ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kota Banjarbaru. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *