Pembayaran Insentif Nakes Banjarbaru Terhalang Payung Hukum

Waktu Baca : 2 menit
Pembayaran Insentif Nakes Banjarbaru Terhalang Payung Hukum
RAPAT EVALUASI – Pansus DPRD melakukan rapat evaluasi dengan Dinkes, RSDI Banjarbaru dan BPBD Banjarbaru, Senin (22/6) sore. 

Banjarbaruklik – Pembayaran insentif bagi para tenaga kesehatan (nakes) yang berjuang melawan Corona (COVID-19) di garda terdepan di Kota Banjarbaru masih terkendala payung hukum.

Hal ini terungkap usai rapat evaluasi Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 DPRD Banjarbaru, dengan Dinas Kesehatan, RSDI Banjarbaru dan BPBD Banjarbaru, Senin (22/6) sore.

Read More

Ketua Pansus Pengawasan dengan Penanganan Covid-19 DPRD Banjarbaru, Nafsiani Samandi mengatakan, hasil rapat kali ini menerangkan beberapa hal termasuk soal pembayaran insentif untuk Nakes yang berjuang melawan Corona (COVID-19) di Kota Banjarbaru.

“Hasil rapat Pansus dengan Dinkes, RSDI Banjarbaru dan BPBD tadi, mendapat kejelasan bahwa untuk pembayaran insentif bagi para tenaga kesehatan yang berjuang melawan Covid-19 di Banjarbaru, perlu payung hukum,” terang Wakil Ketua DPRD Banjarbaru ini.

Dia mengakui, Tim Pansus Covid-19 DPRD Banjarbaru sempat melakukan sidak. Pihaknya menerima keluhan dari tenaga Puskesmas dan rumah sakit Idaman Banjarbaru terkait belum diterimanya insentif ini.

Pembayaran Insentif Nakes Banjarbaru Terhalang Payung Hukum
BERI KETERANGAN –  Ketua Pansus Pengawasan dengan Penanganan Covid-19 DPRD Banjarbaru, Nafsiani Samandi memberikan keterangan kepada Banjarbaruklik.

“Padahal selain tenaga medis perawatan dan dokter masih ada petugas non medis yang ikut berjuang. Seperti petugas kebersihan dan penjaga gerbang, yang juga memiliki tingkat risiko tinggi terpapar Covid-19,” terangnya.

Diakuinya, bahwa pihak Dinkes dan RSDI menginginkan adanya insentif ini dibayarkan untuk Nakes di Kota Banjarbaru. Pihaknya juga telah menerima jawaban dari pihak Dinas Kesehatan dan TGPP Covid-19 yang menyatakan tidak adanya payung hukum terkait hal tersebut.

“Memang dilematis masalah insentif ini. Dinas Kesehatan tidak bisa mengeksekusi insentif untuk tenaga kesehatan dan tim medis, karena tidak ada payung hukum,” terangnya.

Ditambahkannya, pihaknya bersama dengan Dinkes, RSDI Banjarbaru secepatnya akan melakukan rapat kordinasi kembali.  Untuk menemukan solusi yang terbaik untuk pejuang terdepan Covid-19 Banjarbaru.

“Kami akan membicarakan kembali secara detail masalah insentif agar mendapatkan formula, Karena kasian teman kita sebagai garda terdepan,” tutupnya.(sry/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *