Pakai Uang Perusahaan untuk Judi, NR Diamankan Polisi

Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Entah apa yang dipikirkan NR (36), ia menggelapkan dan mempergunakan uang perusahaan tempatnya bekerja tanpa izin.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi membenarkan kejadian tersebut.

“Kronologis kejadian awalnya pelapor AM (35) ke Costumer Bintang Aluminium Palangkaraya ada tanggungan sebesar Rp 71.678.720,” ujar Kardi.

Setelah AM melakukan pengecekkan, bahwa telah dilakukan Pembayaran pada 24 Maret secara transfer Rp 40.000.000. Namun uang tersebut tidak disetorkan NR ke kantor perusahaan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 71.678.720.

Mengetahui hal tersebut AM langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang.

“Hasil interogasi NR mengaku telah habis mempergunakan uangnya untuk membeli handphone, baju dan ikut Judi Gaplek Mancing serta untuk keperluannya sehar-hari,” jelasnya.

Atas perbuatannya, NR terancam pasal 374KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. (Adl)

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *