Operasi Antik 2020, Polres Banjarbaru Amankan Puluhan Tersangka Pengedar Narkoba

Waktu Baca : 3 menit
BARANG BUKTI – Barang Bukti Narkoba hasil Operasi Antik Intan 2020, yang berhasil diamankan Polres Banjarbaru.

Banjarbaruklik – Operasi Antik Intan 2020 yang dilaksanakan Polres Banjarbaru dan Polsek jajaran telah usai dilaksanakan. Dari dua pekan pelaksanan, Polres Banjarbaru berhasil mengamankan puluhan Tersangka pengedar Narkoba, beserta barang buktinya.

Hal ini diungkapkan Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso saat pelaksanaan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Antik Intan 2020, di Joglo Mapolres Banjarbaru, senin (10/3) sore.

Read More

Kapolres mengatakan, operasi Antik Intan 2020 ini sasaranny adalah kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Dilaksanakan selama 14 hari, sejak 21 Februari sampai dengan 5 maret 2020 ini.

“Alhamdulillah Polres Banjarbaru untuk Antik Intan 2020 ini telah mengungkap  25 kasus. Dumana 5 kasus merupakan Target Operasi (TO) dan telah berhasil diungkap 100 persen. Sedangkan giat rutin bersama dengan Polsek Jajaran sebanyak 20 kasus,” ungkapnya kepada Banjarbaruklik.com

DIAMANKAN – Puluhan Tersangka Pengedar dan penyalahguna Narkoba diamankan oleh Polres Banjarbaru, saat operasi Antik Intan 2020.

Dia menjelaskan, jumlah Tersangka dalam Operasi Antik Intan ini berjumlah 38 orang. Rinciannya 34 Tersangka laki-laki dan 4 Teraangka perempuan,” jelasnya.

Sedangkan untuk barang bukti, pihak kepolisian berhasil mengamankan  295,08 gram Narkoba jenis Sabu Sabu. Lalu 1.050 butir Carnophen, 6.330 butir Aeledril dan beberapa botol miras.

“Dalam kegiatan operasi ini kami juga memaksimalkan personel di Polsek-Polsek jajaran yang ada. Mulai dari Polsek Banjarbaru, Banjarbaru Barat, Banjarbaru l dan Polsek Aluh Aluh,” bebernya.

Dirinya juga bangga dengan para personelnya yang berhasil mengungkap tangkapan terbesar pada operasi ini, dengan jumlah barang bukti 264,25 gram Sabu Sabu. Dimana Barang bukti ini didapati dari Tersangka UAA,  tempat kejadian perkara di KCG Liang Anggang Banjarbaru.

Puluhan Tersangka ini dijerat dengan pasal 114  dan 112 Undang-Undang RI nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kasi Pidum Budi Mukhlish mengapresiasi kinerja jajaran Polres Banjarbaru, kasat narkoba dan rekan-rekan Polsek jajaran, Terhadap pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru ini.

“Ini kinerja yang luar biasa, patut kita semua apresiasi. Karena kasus Narkoba ini sangat memprihatikan, yang dimana setiap tahun kasusnya terus meningkat,” terangnya.(BK-03/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *