NIK Jadi NPWP, Berikut Ketentuannya!

Waktu Baca : 3 menit

Banjarbaruklik – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) jadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kebijakan NIK jadi NPWP dilakukan sejak 14 Juli 2022.

Setelah NIK jadi NPWP, ada sejumlah ketentuan penting yang harus dicermati. Hal ini perlu diketahui oleh para wajib pajak. Ketentuan format NPWP Saat ini, diberlakukan tiga format baru NPWP. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk akan menggunakan NIK sebagai NPWP. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, akan menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Read More

Meski demikian, format baru tersebut masih dalam pengembangan dan baru bisa digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan, sehingga format lama tetap berlaku saat ini. Nantinya, format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2024.
“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Adapun secara teknis, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Sementara bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit. Serta bagi wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha oleh Ditjen Pajak.

Ketentuan aktivasi Neilmaldrin menjelaskan, ketentuan yang berlaku bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP yaitu untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP. Aktivasi itu dilakukan melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Sementara bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. Sedangkan bagi wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal Ditjen Pajak dan akan segera diterbitkan,” kata Neilmaldrin, dikutip dari kompas.com.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, integrasi NIK sebagai NPWP dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. Lewat perubahan tersebut maka masyarakat kini cukup hanya dengan mengingat NIK.

“Karena kadang kan suka lupa nomor NPWP, tapi tidak lupa NIK. Mudah-mudahan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP menjadi awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di kementerian/lembaga dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” ungkapnya dalam acara Peringatan Hari Pajak, Selasa (18/7/2022). (abi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *