Ngakunya Baru Sekali Telanjang, Disidang Hanya Denda Rp1 Juta

Waktu Baca : 4 menit
Jalan hidup AS (27) berakhir di salon esek-esek Banjarbaru. Perempuan asal Samarinda Kalimantan Timur ini kedapatan Satpol PP telanjang alias tanpa busana saat sedang melayani tamunya di Salon AT di Jalan Mistar Cokrokusomo Kelurahan Sungai Besar.
Foto via Radar Banjarmasin



BANJARBARUKLIK.COM – Jalan hidup AS (27) berakhir di salon esek-esek Banjarbaru. Perempuan asal Samarinda Kalimantan Timur ini kedapatan Satpol PP telanjang alias tanpa busana saat sedang melayani tamunya di Salon AT di Jalan Mistar Cokrokusomo Kelurahan Sungai Besar.

Read More

“Sumpah baru kali ini saya bugil. Si lelaki ini terus-terusan meminta saya melepas pakaian. Saya juga belum sempat main begituan kok,” kilahnya seperti dikutip dari laman kalsel.prokal.co.

Untuk pijat saja, AS meminta tarif Rp150 ribu. Untuk layanan plus-plus, pelanggan harus menambah lagi Rp250 ribu. AS mengaku terbelit masalah ekonomi. Ia dan suaminya sudah pisah ranjang, sekarang ia tinggal di rumah kos.  “Suami sudah lama tidak ngasih nafkah. Sementara saya punya satu anak berusia empat tahun yang harus dikasih makan,” imbuhnya.

AS pindah ke Banjarbaru dari Samarinda pada tahun 2009 silam. Tanpa keahlian tata rias atau teknik pijat kesehatan, ia melamar untuk bekerja di salon.  “Saya baru dua pekan kerja di sini. Sudah delapan lelaki yang saya layani. Tapi sumpah baru ini saya berani telanjang,” pungkasnya.

Kepala Satpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui penyidiknya Yanto Hidayat menceritakan, salon itu diintai karena gelagatnya mencurigakan.  “Namanya salon tata rias kawinan, tapi tak tampak aktivitas semacam itu,” ujarnya.

Sepuluh personil dari Tim Elang dan Tim Panda mengintai selama setengah jam. Selama Agustus, ini merupakan OTT kedua yang digelar Satpol PP.

Sebenarnya AS tak sendirian. Ia ditangkap bersama karyawati lainnya berinisial RM, 21 tahun. Bedanya, perempuan dengan rambut bersemir pirang itu masih berpakaian lengkap. Tak terbukti memberi layanan esek-esek kepada pelanggan.  “Status RM hanya menjadi saksi di persidangan nanti untuk menjerat AS,” jelas Yanto.

Salon di dekat gardu induk PLN itu sudah dua tahun beroperasi. Satpol PP masih menyelidiki izin salon dan sudah memanggil pemiliknya.

Hanya Divonis Denda Satu Juta

Gencarnya operasi tangkap tangan yang digelar Satpol PP akhirnya membuat hakim jengah. Vonis ringan bagi pekerja esek-esek tidak bakal memberi efek jera. 


Jika sebelumnya terdakwa tipiring (tindak pidana ringan) paling banter didenda ratusan ribu rupiah, kini hakim menjatuhkan vonis lebih berat. Berupa denda Rp1 juta atau kurungan penjara selama tiga hari jika tak sanggup membayar. 

Terdakwa yang dimaksud adalah AM, 27 tahun, yang digerebek Satpol PP Banjarbaru selagi bugil. Memberi layanan plus-plus bagi pelanggan lelaki yang dipijatnya pada Rabu (23/8) siang. AM diboyong ke Pengadilan Negeri Banjarbaru keesokan harinya (24/8). 

“Tapi sidang sempat diwarnai perdebatan yang alot dan panjang, hingga akhirnya diskorsing hakim. Sebab, terdakwa dan pemilik salon ngotot membantah dakwaan,” kata Kepala Satpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui penyidik sipilnya Yanto Hidayat, Jumat 25 Agustus 2017. 

Sampai-sampai Satpol PP harus mengeluarkan kartu AS-nya. Berupa dua orang saksi kunci, yakni RM, perempuan 21 tahun yang merupakan teman sekerja AM. Juga laki-laki yang dilayani AM, tak lain anggota Satpol PP yang sedang menyamar. 

Keterangan kuat dan memberatkan dari kedua saksi kunci inilah yang kemudian meyakinkan hakim untuk menjatuhkan vonis bersalah. “Mereka ngotot bahwa itu salon tata rias pengantin biasa, bukan salon esek-esek,” imbuh Yanto. 

Lokasi OTT ini berada di Salon AT di Jalan Mistar Cokrokusomo Kelurahan Sungai Besar. Tim Elang dan Tim Panda diturunkan Satpol PP karena gelagat salon itu mencurigakan. Memajang plang jasa rias kondangan, tapi menyediakan bilik-bilik untuk layanan pijat. 

Lantas, bagaimana dengan nasib sang pemilik salon? Tentu tak adil jika hanya pemain kecil yang dijerat, sementara pemberi fasilitasnya aman melenggang. “Senin depan akan kami panggil ke mako untuk diproses,” tegas Yanto. 

Ia menambahkan, ini tidak akan menjadi OTT yang terakhir. Satpol PP sudah menandai beberapa salon yang diduga memberi layanan plus-plus. (red)

Source : kalsel.prokal.co

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *