Modus Minta Tumpangan, Resedivis ini Beraksi Coba Curi Motor Korban

Waktu Baca : 2 menit
DIAMANKAN – Pelaku Rian Alias Amad (23), diamankan ke Mapolres Banjarbaru.

Banjarbaruklik – Pihak Kepolisian Polres Banjarbaru berhasil mengamankan M Rian Alias Amad (23), warga Tambang Bungai Selat Tengah Kapuas Kalteng. Pria bertato ini diamankan lantaran berusaha mencuri motor korbannya.

Dengan modus minta tumpangan kepada korban, resedivis kasus pencurian ini mencoba mencuri motor korbannya, di Jalan Budi Waluyo Sungai Ulin Kota Banjarbaru.

Read More

Kejadian ini berawal pada saat itu Pelaku Amad (23), berpura-pura minta diantar ke langgar dekat dengan TKP. Kemudian korban membonceng pelaku, dengan sepeda motor Honda Beat.

Tak disangka, sesampainya di jalan yang agak gelap, pelaku Amad (23) meminta untuk berhenti. Setelah itu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung membanting korban.

Namun ketika pelaku berusaha membawa sepeda motor, korban tidak tinggal diam dan melakukan perlawanan. Dengan menendang pelaku sampai terjatuh.

Sempat terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku. Korban juga sempat mendapat beberapa kali pukulan hingga korban mengalami luka pada bagian tangan dan kepala.

Setelah itu pelaku berusaha melarikan diri,  korban berteriak hingga warga sekitar berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku Amad (23).

Hal ini dibenarkan, Kasat Reskim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah kepada Banjarbaruklik, Kamis (9/4) siang. 

Diterangkannya, usai mendapat laporan tersebut. Anggotanya langsung turun ke lapangan dan langsung membawa pelaku ke Mapolres Banjarbaru.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Dimana sebelumnya beraksi diwilayah Kabupaten Banjar dan baru bebas dari penjara pada akhir Tahun 2019 lalu,” jelasnya.

Menambahkan, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas,AKP Siti Rohayati mengaku berterima kasih. Pasalnya atas kesigapan kepada warga sekitar kejadian, pelaku begal ini berhasil diamankan.

“Untuk pelaku saat ini sedang kami lakukan proses hukum dan sudah didalam tahanan Mapolres Banjarbaru,” tegasnya.

Pelaku Amad (23) dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian disertai Kekerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun kurungan Penjara.(adl/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *