Minuman Keras Jenis Tuak Bisa Edar Via Online di Banjarbaru, Begini Penjelasan Satpol PP

Waktu Baca : 2 menit
BERI KETERANGAN – PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat memberikan keterangan kepada Banjarbaruklik, pada Rabu (12/2) sore.

Banjarbaruklik – Tak hanya prostitusi berlendir saja bisa melalui online, minuman keras jenis tuak pun bisa diedarkan melalui via online aplikasi, di Kota Banjarbaru.

Hal ini terungkap saat patroli oleh Satuan Pamong Praja Kota Banjarbaru, di salah satu warung kopi di Jalan Trikora Guntung Manggis, dekat RS Idaman Banjarbaru.

Read More

Saat Patroli ini, petugas yang melaksanakan patroli rutin, Mendapati pelaku berinisial RR ini sedang membuang minuman keras jenis tuak, dan langsung diamankan oleh petugas.

Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat mengungkapkan, bahwa minuman haram ini dia dapat melalui Online.

“Saat pelaku diinterogasi lebih lanjut, RR mengaku minuman ini Ia dapat melalui via Online,” bebernya.

Diterangkannya, modusnya dengan mempromosikan nomor telepon Pelaku RR kepada orang-orang tertentu. Apabila disepakati akan diantar ketempat lokasi yang diminta.

“Pesanannya pun beragam hingga puluhan liter tuak. Minimal pesanan tersebut 2 liter,” ungkapnya kepada Banjarbaruklik, Rabu (12/2) sore.

Pihaknya juga akan terus menindaklanjuti dan mengembangkan kasus ini kedepannya. Dengan melakukan giat operasi demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Banjarbaru khususnya.

“Terhitung dari awal Januari 2020, Satpol PP Banjarbaru secara sigap sudah mengamankan puluhan ribu liter minuman keras jenis tuak di warung atau kios yang ada di Banjarbaru,” bebernya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui ada kedapatan warung atau kios yang menjual minuman haram keras seperti tuak dan lainnya. Agar segera melaporkan ke Satpol PP atau pihak berwajib lainnya.

“Demi kenyaman dan ketertiban di Kota Banjarbaru. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.(ari/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *