Miliki 38 Paket Sabu, Agus dan Budi Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru

Miliki 38 Paket Sabu, Agus dan Budi Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – AHR alias Agus (35) dan BH alias Budi (30) warga Kota Banjarbaru diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru atas kepemilikan narkotika jenis sabu di kediamannya.

Bermula dari laporan masyarakat bahwa salah satu rumah yang beralamat di Jalan Sinar Baru, Rt 024, Rw 006, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, dicurigai kerap dijadikan tempat peredaran gelap narkotika.

Read More

Setelah dilakukan penyelidikan, penggeledahan dan penangkapan pada Selasa (5/10/2021) terhadap kedua tersangka, diketahui tempat tersebut merupakan kediaman Agus.

“Saat dilakukan penggeledahan sabu siap edar ditemukan 38 plastik klip di tempat tersebut,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Agus Hariyadi, Jumat (8/10/2021).

Narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat kotor 19,11 Gram dan berat bersih 12, 27 Gram. Selain itu juga ditemukan barang bukti, lima pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu, bong dari botol plastik yang terdapat dua sedotan putih dan merah dan bong plastik yang terdapat dua sedotan plastik warna bening.

Masih di tempat yang sama ditemukan pula timbangan merek Not Legal For Trade, Handphone Poco Abu-Abu, Nokia Hitam, Samsung Ungu dan barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dikenakan Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 144 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *