Mengkambing Hitamkan Perusahaan Demi Sebuah Mobil

Waktu Baca : < 1 menit

 

Banjarbaruklik – PK (24) pemuda asal Lampung menggerakkan mobil sewaan dengan mengatasnamakan salah satu perusahaan tambang di Kalimantan Selatan.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi melalui Kasubbag Humasnya, Iptu Tajudin Noor mengungkapkan bahwa pelaku juga meminta surat BPKB mobil.

Meminta surat BPKB berdalih karena untuk pencatatan kepemilikan pada perusahaan yang ia akui sebagai tempatnya bekerja.

Usut punya usut ternyata pelaku sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut dan dan mengejutkannya mobil yang ia sewa sudah digadaikan seharga 50 juta rupiah.

“Pelaku kami tangkap di Loktabat Utara pada Rabu (21/10),” ucap Iptu Tajudin

Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota, Iptu Yuli Tetro menambahkan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan taksiran sebesar 114 juta rupiah.

“Kini pelaku serta barang bukti 1 unit mobil Toyota Innova dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk diproses hukum,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, PK dijerat pasal 378 jo 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *