Masih P19, Berkas Lihan Ditolak dan Dikembalikan Jaksa ke Polisi

Waktu Baca : 3 menit
BERIKAN KETERANGAN – Kasi Tipidum Kejari Banjarbaru, Budi Muklis memberikan keterangan, terkait berkas Tersangka Lihan yang masih P19, Kamis (31/10) siang.


Banjarbaruklik
– Pihak Penyidik Kepolisian dari Polsek Banjarbaru Kota, telah mengirimkan berkas Tersangka Penipuan, dengan modus pembayaran Tax Amnesti, Lihan ke Kejaksaan Negari Banjarbaru.

Tapi, berkas tersebut ditolak dan telah dikembalikan oleh jaksa, untuk diperbaiki dan dilengkapi. Pasalnya berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap atau P19.

Read More

Pengembalian berkas kasus penipuan Lihan ini diungkapkan oleh Kasi Tipidum Kejari Banjarbaru, Budi Muklis kepada Banjarbaruklik.com, Kamis (31/10) siang. Dia mengatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas (P19)  Tersangka pada Rabu (30/10) kemarin.

“Benar Kejari Banjarbaru menerima berkas tahap I dari penyidik Kepolisian, sesuai pasal 109 dan 138 KUHAP. Kemudian Jaksa Peneliti mempelajari berkas perkara. Apakah berkas tersebut sudah lengkap atau tidak memenuhi syarat formil atau materil didalamnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, karena kasus ini menarik perhatian banyak pihak. Sehingga jaksa peneliti melakukan gelar perkara untuk dipelajari bersama.

“Memang ada beberapa syarat materil yang belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada Penyidik Kepolisian. Berkas ini harus dilengkapi dan harus dikembalikan kepada kami. Maksimal 14 hari setelah berkas ini kami kembalikan,” terangnya.

Budi menegaskan, terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Lihan. Pihaknya sependapat bahwa memang ada tindak pidana penipuan didalam kasus ini. Hanya saja ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Untuk menguatkan fakta dan pembuktian dipersidangan.

“Mengenai teknisnya Penyidik Kepolisian yang tahu, semoga secepatnya bisa dilengkapi hal tersebut,” harapnya.

Dia juga membeberkan,  syarat materilnya tidak terlalu berat, hanya butuh penyempurnaan saja. Antara lain soal jumlah uang Rp 1,250 Miliar. Penggunaan uang yang dilakukan Tersangka Lihan, harus dijelaskan ada uraian dan rinciannya. Serta ada beberapa hal lagi yang harus diperbaiki didalam berkas tersebut.

Sebelumnya, Lihan berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Banjarbaru kota, pertengahan September lalu.

Lihan kembali diduga tersangkut kasus penipuan. Tidak tanggung-tanggung dirinya diduga menipu salah seorang warga Banjarbaru, sebesar Rp 1,2 Miliar.

Menurut informasi yang didapat Banjarbaruklik.com dilapangan, dugaan penipuan yang dilakukan Lihan terungkap lewat laporan yang dilayangkan korbannya H Hasyim, warga Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru.

Uang yang telah di keluarkan H Hasyim cukup besar, sekitar 1,2 Miliar. Alasan sebagai pembayaran tax amnesty atau pengampunan pajak, demi memuluskan uang Lihan yang ada di luar negeri sebesar Rp 50 miliar.

Uang ini ditransfer H Hasyim, melalui rekening bank sebanyak lima kali pembayaran. Dugaannya, Lihan meyakinkan korban, dengan mengirimkan bukti surat tax amnesty. Dengan tanda bukti seperti dikeluarkan oleh kantor pajak pratama Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.

Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata surat Tax Amnesty tersebut diduga palsu. Usai mendapat laporan tersebut Personel Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Kota. Langsung melakukan pemeriksaan ke kantor Pajak Pratama Serpong Kanwil Dirjen Pajak Banten.

Dari sini dibuat kesimpulan, bahwa surat Tax Amnesty yang diserahkan oleh Lihan kepada H Hasyim, tidak terdaftar di kantor pajak tersebut.

Mengetahui hal ini, pihak Kepolisian lalu melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan Lihan.  Sampai akhirnya diketahui Lihan berada di Bandung, Jawa Barat. Lihan akhirnya diamankan salah satu rumah di Perumahan Green Valley Residence, Jatihandap, Mandala Jati Kota Bandung, Jabar, Rabu (18/9) lalu. Serta diamankan ke Mapolsek Banjarbaru kota sejak saat itu.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *