Macan Barbar Ungkap Penjualan Miras di Pondok Jhon

Macan Barbar Ungkap Penjualan Miras di Pondok Jhon
Waktu Baca : 1 menit

Banjarbaruklik – Macan barbar Polsek Banjarbaru Barat dipimipin Panit 1 Reskrim Aiptu Deden A Lesmana, melakukan pengungkapan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin sesuai Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru No 5 Tahun 2006.

Pengungkapan tersebut berada di Pondok John, Jalan Karang Rejo, Keluraham Guntung Manggis, Kecamatam Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Jumat (3/12/2021) malam.

Read More

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede mengungkapkan, petugas mendapati 4 dus yang berisi minuman keras berbagai merk. “Saat ini pelaku AY (26) dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarbaru Barat guna diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 24 kaleng Beer Bintang, 2 botol Beer Prost Cheer Salute, 2 botol Beer Prost Lager, 2 botol Beer Bintang, 2 botol Malaga, 1 botol Mix Max, 1 botol Smirnof, 1 botol Ice Land, 2 kaleng Bir Hitam Guinness dan 3 kaleng Bir Prost.

“Kita berkometmen akan selalu melaksanakan kegiatan penindakan pelaku atau penjual miras di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Barat,” tegasnya.

Masih kata AKP Yuda, miras merupakan salah satu pemicu terjadinya aksi kejahatan seperti perkelahian, pembunuhan, pencurian dan menganggu Ketertiban umum.

“Untuk itu kegiatan pekat akan selalu ditingkatkan. Bagi masyarakat yang mengetahui praktek penjualan miras silahkan infokan ke Polsek Banjarbaru Barat,” pungkasnya. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *