Lima Pengedar Dibekuk Satnarkoba, Belasan Paket Sabu Diamankan Polres Banjarbaru

Waktu Baca : 2 menit
BARANG BUKTI – Para Tersangka Pengedar dan barang bukti Narkoba jenis sabu sabu. Berhasil diamankan Satnarkoba Polres Banjarbaru, akhir tahun 2019 ini.

Banjarbaruklik – Satuan Narkoba Polres Banjarbaru, kembali menunjukkan taringnya akhir tahun 2019 ini. Pasalnya dalam waktu sepekan terakhir, Satuan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Elche Angelina ini, berhasil mengamankan lima  orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan kelima Tersangka Pengedar ini, pihak Kepolisian berhasil mengamankan 16 paket sabu-sabu, dengan berat kotor 5,11 gram.

Read More

Kelima Tersangka ini adalah, DK (37) Kelurahan Sungai Ulin, AL (34) Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara. IR (27) warga Jalan Sejahtera Kelurahan landasan Ulin Barat  Liang Anggang.

Serta dua orang Tersangka Warga Kota Banjarmasin M (43) dan B (38). Yang diamankan di rumah mereka di Jalan Tembus Mantuil Gang Bersaudara Kelurahan Basirih Banjarmasin Selatan.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasat Narkoba AKP Elche Angelina menjelaskan, penangkapan kelima penyalahguna dan pengedar Narkoba ini, diamankan dalam waktu sepekan.

Tiga Tersangka diamankan pada Selasa (27/11) lalu. Berdasarkan laporan masyarakat, IR (27) diamankan di Workshoop Jalan Sejahtera Kelurahan landasan Ulin Barat  Liang Anggang. ditangannya diamankan satu bungkus plastik Sabu seberat 0,28.

“Kami interogasi, IR (27) mengaku dapat barang dari M (43) warga Basirih. Lalu kita kembangkan dan lakukan penggerebekan. Akhirnya berhasil  menangkap dua orang Tersangka lain, M (43) dan B (38) di Jalan Tembus Mantuil, Gang Bersaudara Kelurahan Basirih Banjarmasin,” jelas Elche kepada Banjarbaruklik.

Dari tangan keduanya, didapati barang haram 13 paket sabu yang dibungkus plastik klip. Dengan berat kotor 4,38 gram.

“Kemudian dua Tersangka lainnya DK (37) dan AL (34) diamankan di Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara l pada Selasa (2/12) kemarin. Ini jaringan berbeda, dari keduanya kami amankan dua paket sabu dengan berat kotor, 0,73 gram,” bebernya.

Kelima Tersangka, saat ini sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan pasal 112 junto 114 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *