Banjarbaruklik – Sebuah masalah serius mengenai perubahan fungsi lahan pertanian terungkap di Kalimantan Selatan (Kalsel) ketika 6.000 hektare lahan pertanian berubah menjadi permukiman atau kawasan usaha. Perubahan ini memicu kekhawatiran terkait ketahanan pangan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel, Mahrita Yanuarty, menjelaskan bahwa berbagai upaya sedang dilakukan untuk melindungi lahan pertanian. Upaya ini termasuk peningkatan produktivitas lahan, kualitas benih, dan penanggulangan hama penyakit tanaman.
Tindakan lebih lanjut mencakup pemberian insentif dan disinsentif kepada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menjaga lahan pertanian.
Bappeda memastikan bahwa program alih fungsi lahan disesuaikan dengan Peraturan Daerah Tata Ruang Wilayah (RTRW) setiap daerah.
Salah satu contoh perubahan dalam hal tata ruang adalah Kota Banjarbaru yang baru-baru ini merevisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk tahun 2022-2042. Revisi ini melibatkan penataan kawasan dari permukiman hingga pertanian, yang tetap memperhatikan fungsinya.
Dalam upaya untuk mempertahankan lahan pertanian dan produktivitasnya, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Banjarbaru telah merumuskan Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Peraturan ini mengatur lokasi dan penggunaan lahan pertanian, termasuk luasan dan jenis pertanian.
Meskipun lahan pertanian menghadapi tekanan alih fungsi, DKP3 Banjarbaru bertekad untuk meningkatkan peralatan pertanian, dengan harapan dapat meningkatkan produksi pangan meskipun lahan terbatas.
Kepala DKP3 Banjarbaru, Abu Yazid Bustami, menjelaskan bahwa raperda tersebut mencakup luas lahan pertanian, perkebunan, dan peternakan dengan perincian sesuai RTRW.
Reporter : Ahdalena
Redaktur : Ari Sukma Setiawan