Lahan Gardu Induk 150 kV Tarjun Berhasil Dibebaskan

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) menggandeng Badan Intelijen Daerah (BINDA) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pemerintah Daerah melalui Perangkat Kecamatan, Polsek Kelumpang Hilir dan pihak Desa untuk proses pembebasan lahan rencana Gardu Induk (GI) 150 kilo volt (kV) Tarjun.

Mulai dari proses identifikasi luasan lahan terdampak kemudian berlanjut untuk mencari pemilik sah lahan tersebut. Akhirnya, berhasil dibebaskan melalui penandatanganan Appraisal.

Read More

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT Basuki Rahman menyampaikan bahwa memang cukup panjang proses yang dilalui, namun alhamdulillah pada 18/11 tim telah melaksanakan penilaian lahan kemudian dapat ditandatangani walaupun masih ada pemilik lahan yang belum ditemukan.

“Dari hasil identifikasi kami, masih ada lahan terdampak yang belum diketahui pemiliknya, oleh karena itu kami mengajak pihak kejaksaan”, ujarnya.

Turut hadir Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalsel, Jurit Kartono menyampaikan bahwa ada opsi konsinyasi apabila pemilik lahan yang sah belum ditemukan.

“Bisa melalui konsinyasi saja, apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih belum ketemu pemilik lahannya”, tegasnya.

Konsinyasi yang dimaksud yaitu menitipkan biaya ganti rugi senilai lahan tersebut kepada Pengadilan Negeri Kotabaru untuk diberikan kepada pemilik lahan yang sah pada kemudian harinya.

Dengan demikian, PLN UIP KLT secara sah telah membebaskan lahan yang terdampak pada rencana pembangunan GI Tarjun.

“Secara hukum PLN telah sah membayar ganti rugi pembebasan lahan, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan aman”, tutup Jurit.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *