Lagi-lagi, Satpol PP Ciduk 4 PSK Pembatuan

Waktu Baca : 3 menit
Empat PSK diamankan Satpol PP Banjarbaru melalui Bidang Tibum dan Tranmas Seksi Opsdal

Banjarbaruklik – Bukannya malah berhenti dan jera menggelar kegiatan bisnis lendir di eks lokalisasi Pembatuan, ini malah makin merajalela. Betapa tidak, setelah Selasa (17/6) kemarin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru berhasil menciduk empat Pekerja Seks Komersial (PSK) di sejumlah eks lokalisasi, Rabu (19/6) tadi aparat penegak Perda ini kembali mengamankan PSK lainnya.

Hal ini setelah adanya dugaan praktik prostitusi masih bergeliat di eks lokalisasi Pembatuan. Empat PSK diamankan Satpol PP Banjarbaru melalui Bidang Tibum dan Tranmas Seksi Opsdal. PSK yang diangkut petugas ini disidak tak jauh dari Kantor Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru.

Read More

Dalam penertiban ini petugas juga mengamankan sepasang suami istri yang ternyata adalah pemilik rumah tempat PSK tersebut melakukan transaksi prostitusi. Empat PSK ini sendiri masing-masing berinisial: SM (40), NH (28), DY (26), SZ (37), serta SW (26) sebagai penyedia tempat. Mereka diamankan usai petugas mendapat laporan dari masyarakat.

“Berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Benar adanya bahwa masih ada indikasi praktik prostitusi terselubung oleh mereka ini,” kata PPNS Satpol PP Kota Banjarbaru Yanto Hidayat SE.

Sesampainya di Mako Satpol PP Banjarbaru. Keempatnya langsung diinterogasi oleh petugas. Sempat berkilah, akhirnya keempatnya mengakui bahwa memang terlibat dalam bisnis lendir tersebut. Untuk tarifnya bervariasi, mereka mengaku ada yang baru tinggal di Banjarbaru tapi ada juga pemain lama.

Tarif yang dipatok keempat wanita ini sendiri berkisar dari Rp100 ribu hingga termahal Rp200 ribu. Bahkan dalam satu hari ada yang mengakui mereka biasanya melayani tiga sampai empat tamu. Satu kali kencan mereka dikenakan tarif Rp30 ribu untuk sewa kamar ke si pemilik rumah tersebut.

Saat ini keempat PSK ini tengah diamankan di Mako Satpol PP Banjarbaru. Diagendakan semuanya akan menjalani sidang Tipiring dengan dugaan melanggar Perda No.6 Tahun 2002 tentang pemberantasan pelacuranan bersamaan dengan 4 PSK lainnya yang sudah tertangkap satu hari sebelumnya. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *