KPPU Siapkan MoU dengan Pemprov Terkait Persaingan Usaha di Banua

Waktu Baca : < 1 menit

Banjarbaruklik – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah V laksanakan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu (6/7).

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah V KPPU, Manaek SM Pasaribu ini diterima oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sulkan.

Read More

Dalam audiensi ini, Manaek menyampaikan rencana penandatanganan MoU kerjasama antara Pemprov Kalsel dengan KPPU, terkait pelaksanaan peran di wilayah Kalsel yang memang termasuk di dalam wilayah kerja KPPU Kanwil V.

”Rencananya KPPU akan memformalkan dalam bentuk MoU dengan Pemprov Kalsel, dimana sebenarnya kita sudah melakukan banyak kegiatan di wilayah kerja Kalsel seperti misalnya di Tabalong. Kita memberikan pertimbangan mengenai kebijakan pemerintah mengenai pergub yang ada kaitannya dengan persaingan usaha, jadi kita punya kewenangan berdasarkan UU No. 5 tahun 1999,” ujarnya.

Dikutip dari halaman resmi KPPU, berdasarkan amanat UU No. 5 Tahun 1999, KPPU memiliki beberapa kewenangan, yaitu sebagai advokasi kebijakan, penegak hukum, pengendalian merger dan pengawasan kemitraan.

Terkait rencana ini, Sulkan menyampaikan bahwa Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor menyambut baik rencana tersebut.

Hal ini diungkapkan Sulkan, pelaksanaan peran KPPU ini nantinya memang seiring dengan Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Kalsel.(abi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *