Komplotan Pelaku Tipu Gelap Diamankan Polsek Banjarbaru Barat

Waktu Baca : 3 menit
DIAMANKAN – Tiga Pelaku Tipu Gelap yang beraksi di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Barat, akhirnya diamankan bersama Barang Bukti. 

Banjarbaruklik – Masyarakat Banjarbaru patut berhati-hati terkait tindak pidana penipuan. Pasalnya modus komplotan penjahat saat ini makin beragam saja.

Contohnya yang dilakukan oleh komplotan Tipu Gelap Eko Purwansyah (36), Mahrani (48) dan Arif Sulistio (29) ini. Mereka berhasil menggasak sepeda motor Honda Scoopy dari korbannya.

Read More

Modusnya, para kompolotan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan mengaku sebagai petugas leasing salah satu kantor pembiayaan.

Mereka mendatangi korbannya di Komplek Citra Angkasa Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kamis (2/7) sore.

Komplotan ini berargumen, bahwa korban menunggak cicilan kredit sepeda motor di salah satu kantor pembiayaan selama 5 bulan. Berhasil mengelabui dan membuat takut, para pelaku meminta kunci sepeda motor korban dan langsung membawa pergi motor korban. Walaupun tanpa memperlihat surat tugas dari kantor pembiayaan.

“Setelah kejadian tersebut, korban  melapor ke Polsek Banjarbaru Barat. Mendapat laporan tersebut pada, Selasa (7/7) unit Opsnal Polsek Banjarbaru Barat langsung melakukan lidik yang di backup anggota Opsnal Polsek Banjarmasin Tengah,” ungkap Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Andri Hutagalung kepada Banjarbaruklik, Jumat (10/7) siang.

Kapolsek menjelaskan, usai beberapa waktu melakukan penyelidikan, anggota dilapangan berhasil mengamankan satu orang pelaku tipu gelap, Eko Purwansyah alias Eko Pincang (34) dirumahnya di Jalan Sutoyo Tekuk Dalam Kota Banjarmasin.

“Dari pengakuan Pelaku Eko (34), dirinya melakukan aksi tipu gelap bersama tiga pelaku lainnya. Kemudian dilakukan pengembangan kepada ketiga pelaku ini dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya Mahrani (48) dan Arif Sulistio (29) dirumahnya masing-masing di Banjarmasin,” terangnya.

Sedangkan Barang Bukti sepeda Motor Scoopy korban didapatkan di rumah Pelaku Mahrani (48) di Jalan Gerilya Tanjung Pagar Banjarmasin.

“Untuk satu pelaku lainnya masih dalam tahap pengejaran dilapangan. Ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Barat,” beber Kapolsek.

Ketiga pelaku mengungkapkan, bahwa otak dari tindak pidana Tipu Gelap ini merupakan Pelaku N, pecatan Polri yang mana statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain mengamankan Barang Bukti sepeda motor Scoopy milik korban, pihak kepolisian juga mengamankan satu buah mobil Honda Brio, yang dipakai sebagai saran melakukan kejahatan.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 372 junto 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.(adl/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *