Ketua Forum RT/RW Banjarbaru Selatan: Penyesuaian Tarif Harus Diimbangi dengan Peningkatan Layanan

SOSIALISASI: Warga Banjarbaru Selatan mengikuti sosialisasi penyesuaian tarif air minum PTAM Intan Banjar.
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Hujan intens mengguyur Kota Banjarbaru dan sekitarnya, Senin (04/07/2022) pagi. Sejumlah kawasan terendam, tidak terkecuali di kawasan Banjarbaru Selatan. Alhasil, sosialisasi penyesuaian tarif air minum PTAM Intan Banjar di Kecamatan Banjarbaru Selatan sedikit mengalami kendala.

Kendati demikian, sosialisasi tetap digelar dan dibuka oleh Camat Banjarbaru Selatan Taufik Purwanto diwakili Sekretaris Camat Kartinah. Puluhan Ketua RT/RW di Kecamatan Banjarbaru Selatan juga berhadir pada agenda ini. Terlihat juga Ketua Forum RT/RW Kecamatan Banjarbaru Selatan Ahmad.

Read More

Diungkapkan Kartinah, sejatinya, sosialisasi ini dibagi menjadi dua tahap. Pagi dan siang. Namun lantaran adanya kendala di lapangan, kehadiran peserta sosialisasi tidak sebanyak diharapkan.

“Solusinya nanti, bapak Ketua RT/RW bisa share materi sosialisasi ini, atau brosur yang ada ke masyarakat di wilayahnya masing-masing. Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui adanya penyesuaian ini,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Forum RT/RW Kecamatan Banjarbaru Selatan Ahmad. Ia berharap, dengan dilibatkannya Forum RT/RW dalam sosialisasi penyesuan tarif PTAM Intan Banjar, bisa memberikan manfaat dalam penyebaran informasi ke masyarakat.

“Sehingga kami sudah tahu duluan dan menjelaskan ke masyarakat. Sehingga mereka tidak kaget dengan adanya penyesuaian. Tentunya harapan kami, ketika adanya penyesuaian diimbangi juga dengan peningkatan pelayanannya,” ujarnya.

Sekadar informasi, penyesuaian tarif sendiri dibagi menjadi empat kelompok. Hal ini berdasarkan Permendagri No 21 Tahun 2020. Kelompok I menampung jenis pelanggan yang paling sedikit meliputi masyarakat berpenghasilan rendah, untuk kepentingan pendidikan dan sosial dengan membayar tarif rendah. Kemudian kelompok II, menampung jenis pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari dengan membayar tarif dasar.

Sementara kelompok III menampung jenis pelanggan yang menggunakan kebutuhan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian dengan membayar tarif penuh. Terakhir kelompok IV, menampung jenis pelanggan yang mendukung kebutuhan pokok dan atau perekonomian dengan membayar tarif berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian.

Ada pun tarif penyesuaian yang rencana akan diberlakukan mulai Juli 2022 ini yakni pelanggan yang pemakaian airnya dalam satu bulan kurang dari standar kebutuhan pokok air minum tidak dikenakan perhitungan tarif pemakaian air, tetapi dikenakan biaya admin atau biaya tetap sebagai berikut yakni Kelompok I Rp42 ribu, Kelompok II Rp90 ribu dan Kelompok III Rp115 ribu. (abi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *