Ketua DPRD : Perda Bantuan Hukum Ini Bentuk Negara Hadir untuk Masyarakat

Ketua DPRD Perda Bantuan Hukum Ini Bentuk Negara Hadir untuk Masyarakat
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – DPRD Kota Banjarbaru baru saja sahkan 3 buah Raperda dalam rapat paripurna di Ruang Graha Paripurna, Senin, (14/6/2021).

“Ada tiga buah yang disahkan yakni terkait retribusi pelayanan pemakaman, bantuan hukum masyarakat miskin dan kerjasama daerah,” ujar Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar.

Read More

Ia menginginkan ada payung hukum yang jelas terkait pelayanan dan retribusi pemakaman. Hal tersebut mengingat di Banjarbaru sudah banyak lahan pemakaman milik pemerintah dan bisa dimaksimalkan karena telah ada perdanya.

“Terkait perda kerjasama daerah dapat dilakukan diantaranya yakni dengan daerah lain, pihak ketiga, Lembaga atau Pemerintah Daerah diluar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lanjutnya, oleh karena itu dalam hal setiap kerjasama daerah yang akan dilaksanakan harus berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi yang saling menguntungkan, itikad baik, kepastian hukum serta tetap mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Perda ini merupakan turunan dari Permendagri No 22 dan No 25 tahun 2020 mengenai kerjasama daerah. Maka sayogyanya daerah mengikuti peraturan kerjasama ini,” tambahnya.

Sementara itu, terkait perda bantuan hukum kepada masyarakat miskin ia mengapresiasi dengan adanya perda tersebut.

“Perda ini adalah bentuk pemerintahan atau negara hadir ditengah-tengah masyarakat untuk mendapatkan hak keadilan terkait masalah hukum yang telah dihadapi masyarakat kita khususnya di Kota Banjarbaru,” tegasnya.

Tak berhenti disitu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan sejauh mana efektifnya atau pemanfaatannya. Ataupun nanti kedepannya ada hal-hal yang dirasa perlu dilakukan revisi terhadap perda tersebut. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *